InMedias.id, Kendari – Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kepolisiam Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Senin, 13 Januari 2025.
Mereka mendesak dua lembaga penegak hukum itu untuk segera mengusut tuntas dugaan suap pengurusan proyek yang menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri) RI, yang melibatkan salah satu oknum kontraktor berinisial FY dan mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) AMN.
Ketua Komada Sultra, Rabil mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, FY diduga melakukan suap untuk pengurusan proyek dana PEN. Uang suap tersebut di terima oleh ajudan AMN yang di saksikan oleh saudara YC.
“Dalam perjalanannya, FY Batal mendapatkan proyek dana PEN di akibatkan AMN terkena OTT oleh KPK atas kasus suap dana hibah BNPB berupa rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai sebesar Rp 39 miliar yang terdiri 26,9 miliar dana hibah dan Rp 12,1 miliar dana siap pakai untuk Koltim,” ungkapnya.
Lanjut Rabil, akibat kasus yang menimpa eks Bupati Koltim itu FY yang tidak mendapatkan proyek dari Kemendagri tersebut, meminta kembali uang yang dia telah berikan kepada eks Bupati Koltim sekaligus melaporkan YC di Polda Sultra dengan tuduhan penipuan.
“Dalam pelaporan tersebut nama YC ikut di laporkan, karna terlibat dalam transaksi serah terimah dana sebesar 500 juta di Bank Panin yang di terimah langsung oleh ajudan mantan Bupati Koltim,” ujarnya.
Mirisnya dalam pelaporan tersebut, ada banyak kejanggalan salah satu adalah barang bukti berupa pesan via WhatsApp saudara FY kepada YC yang meminta tolong untuk membantu penagihan uang sebesar Rp 500 juta itu AMN tidak di gunakan sebagai bukti dan pertimbangan dalam penyidikan.
“Jadi hanya disimpan oleh penyidik dan tidak pernah diklarifikasi kepada pelapor FY mengenai chat WhatsApp tersebut. Sehingga kami menilai ada unsur kerja sama antara penyidik dan FY,” bebernya.
Terlebih lagi kata Rabil, FY diduga kerap mengatasnamakan Kapolri di hadapan penyidik dengan mengatakan jika dirinya dekat.
“Ini adalah salah satu upaya untuk menjerumuskan saudara YC dalam kasus penipuan yang harusnya kasus Suap,” ucapnya.
Untuk itu Rabil meminta kepada Polda serta Kejati Sultra menghentikan kriminalisasi terhadap YC, sebab perkara tersebut bukan penipuan melainkan suap.
“Ini perkara suap antara FY dan dan mantan Bupati Koltim, ANM. Kami juga meminta Polda dan Kejati Sultra segera usut perkara suap pengurusan dana PEN di Kemendagri Tahun 2021,” tutupnya.
Laporan : Aidil