• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Ketua LBH Kasasi Kolaka Menilai Ada Kejanggalan Dalam Penaganan Kasus Tanah di Tanggetada

In Medias oleh In Medias
15 Januari 2025
in BERITA UTAMA, DAERAH, HUKRIM, KOLAKA RAYA
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ketua LBH Kasasi Kolaka Menilai Ada Kejanggalan Dalam Penaganan Kasus Tanah di Tanggetada
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kolaka – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi cabang Kolaka, menilai ada kejanggalan dalam proses penaganan perkara pengrusakan dan penyerobotan lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.

Pasalnya, sampai saat ini pihak terlapor belum juga hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polres Kolaka.

Ketua LBH Kasasi Cabang Kolaka, Muh. Hasrul La Aci mengatakan beberapa legalitas kepemilikan lahan pelapor sudah dikantongi oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Sudah tiga kali penyidik melayangkan panggilan untuk klarifikasi kepada terlapor atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah tersebut. Namun, hingga saat ini terlapor tidak koperatif,” ungkapnya.

Kata Hasrul La Aci, pihak penyidik bahkan sudah mendatangani Polsubsektor Kecamatan Tanggetada, Bhabinkantimnas setempat serta kediaman terlapor untuk meminta keterangan demi proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Info dari Bhabinkamtibmas terlapor ini tidak berada di kediamannya. Aparat pemerintah setempat pun enggan memberikan bantuan atau solusi,” ucapnya.

Lanjutnya, anehnya dua hari sebelum penyidik mendatangi Polsubsektor, para terlapor beserta kerabatnya pernah mendatangi lokasi yang menjadi objek perkara dengan membawa sepucuk senjata laras panjang rakitan.

“Masyarakat biasa sebut senjata papporo. Mereka juga kabarnya sempat mengeluarkan tembakan kearah atas sebanyak dua kali. Bahkan ada beberapa saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut,” bebernya.

Tindakan tersebut seharusnya menjadi atensi pihak keamanan setempat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan. Sebaba, dengan membawa senjata rakitan atau papporo tersebut patut diduga adanya Mens Rea untuk melukai.

“Sayangnya pihak keamanan tersebut merasa persoalan itu adalah persoalan biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut Hasrul La Aci menjelasakan, perkara pengrusakan dan penyerobotan lahan sudah berlangsung selama kurang lebih 8 tahun, namun belum menemukan titik terang.

“Kemana masyarakat mau mengadu ketika hak mereka dirampas, dirusak dan diambil oleh oknum-oknum yang beralibi tanah adat, tanah kawasan, dan tanah nenek moyang yang tidak berdasar. Apakah dengan legalitas kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) belum cukup kuat menajdi bukti otentik,” jelasnya.

Padahal menurutnya, pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 sangat jelas menyatakan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat.

“Sertifikat tanah merupakan alat bukti otentik yang didasarkan pada UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960. Dengan adanya bukti legalitas kepemilikan lahan serta keterangan saksi-saksi yang sudah dikantongi oleh penyidik yang menangani perkara tersebut, sudah tidak ada lagi alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak segera menangani persoalan ini,” tegasnya.

Sehingga itu Hasrul La Aci meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan, agar oknum-oknum atau mafia tanah di daerah Kabupaten Kolaka khususnya di Kecamatan Tanggetada Kelurahaan Anaiwoi dapat menjadi contoh serta efek jera bagi para mafia tanah lainnya,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: KejanggalanKolakaLBH KasasiPerkara Tanah
Sebelumnya

Pulihkan Ekosistem di Wilayah Pesisir, Kapolres Kolut Gelar Penanaman Pohon Mangrove

Selanjutnya

Jadi Developer Terpercaya, PT SDP Sediakan Hadiah Rumah Bagi Pemenang Undian Maxcell

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias