InMedias.id, Konawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 16,6 Miliar ke Kas Negara melalui Bank BRI Kota Kendari.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan Barang Bukti melalui lelang pada perkara tindak pidana Lingkungan Hidup didua lokasi yaitu Mandiodo dan Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB) Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf menyebutkan ada enam terdakwa dalam perkara penambangan tanpa izin yaitu, Cristo Julio Ramando, Jusman, A. Taufiq Yusuf, Amir Ahmad, Rakhmatullah dan Damsus Antameng
“Untuk Damsus itu kasusnya di Morombo sedangkan Lima lainnya itu Mandiodo jadi mereka terbukti menambang Illegal atau Penambang Koridor atau biasa kita dengar istilah Pelakor,” katanya.
Lanjut Putri, Keenam tersangka kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht olehnya atas dasar tersebut Kejari Konawe melakukan Lelang barang Bukti sebanyak 49 Unit Kendaraan diantaranya 41 Unit Excavator dan Delapan Unit Mobil Dump Truck pada tanggal 12 Februari.
“Allhamdulillah semua unit yang dilelang laku terjual, olehnya itu hari ini kami melakukan penyetoran PNBP ke Kas Negara yang merupakan hasil penjualan BB perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” tutupnya.
Laporan : Aidil