InMedias.id, Konsel – Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Konawe Selatan (Konsel), Hendra Yus Khalid meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas aktivitas pertambangan PT Macika Mada Madana (MMM).
Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Kecematan Palangga Selatan, Konsel itu diduga tengah menambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.
“PT MMM harus diberikan sanksi tegas oleh APH, dalam hal ini Mabes Polri, untuk memberikan sanksi kepada pimpinannya karena kami duga kuat telah menambang diluar IUP miliknya,” ungkapnya, Senin 24 Maret 2025.
Lanjut. Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu Sehingga setiap seseorang yang ingin melakukan ekplorasi ataupun produksi harus memiliki izin dan tidak boleh melakukan panambangan diluar IUP dan jika melakukan kegiatan diluar IUP Maka harus diberikan sanksi pidana sesuai dalam ketentuan di uu pertambangan
Pria yang akrab disapa Hendra ini menyebutkan, berdasarkan data dokumentasi yang mereka miliki berupa foto dan video, perusahan tambang tersebut melakukan penambangan di luar IUP, kurang lebih 16 Ha.
“Mereka mengeruk di luar IUP, artinya perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang n (UU) omor 3 tahun 2020 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang pertambangan,” ujarnya.
Hal tetsebut kata Hendra, harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan PT MMM. Sebab deforestasi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan UU pertambangan, akan tetapi lebih dari pada itu, akan banyak mengubah kondisi alam dan ekossistem secara drastis.
“Sudah jelas sebelum dilakukan kegiatan eksplorasi ataupun produksi harus ada studi kelayakan guna untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang. Sehingga itu kepolisian harus tegas dan berani dalam menindak pimpinan perusahaan dalam melakukan kejahatan pertabambangan di Konsel.
Untuk itu lanjut Hendra, pihaknya akan melaporkan dugaan kejahatan PT MMM ke Mabes Polri serta di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) RI.
“Kami juga akan meminta Kemetrian ESDM RI Untuk mengevaluasi IUP PT MMM agar segera dimoratorium,” tutupnya.
Laporan : Aidil