• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Diduga Menambang di Luar IUP, Ketum HMI Cabang Konsel Minta APH Tindaki PT Macika

In Medias oleh In Medias
24 Maret 2025
in BERITA UTAMA, DAERAH, HUKRIM, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Diduga Menambang di Luar IUP, Ketum HMI Cabang Konsel Minta APH Tindaki PT Macika
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Konsel – Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Konawe Selatan (Konsel), Hendra Yus Khalid meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas aktivitas pertambangan PT Macika Mada Madana (MMM).

Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Kecematan Palangga Selatan, Konsel itu diduga tengah menambang di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.

“PT MMM harus diberikan sanksi tegas oleh APH, dalam hal ini Mabes Polri, untuk memberikan sanksi kepada pimpinannya karena kami duga kuat telah menambang diluar IUP miliknya,” ungkapnya, Senin 24 Maret 2025.

Lanjut. Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu Sehingga setiap seseorang yang ingin melakukan ekplorasi ataupun produksi harus memiliki izin dan tidak boleh melakukan panambangan diluar IUP dan jika melakukan kegiatan diluar IUP Maka harus diberikan sanksi pidana sesuai dalam ketentuan di uu pertambangan

Pria yang akrab disapa Hendra ini menyebutkan, berdasarkan data dokumentasi yang mereka miliki berupa foto dan video, perusahan tambang tersebut melakukan penambangan di luar IUP, kurang lebih 16 Ha.

“Mereka mengeruk di luar IUP, artinya perusahaan tersebut telah melanggar Undang-undang n (UU) omor 3 tahun 2020 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang pertambangan,” ujarnya.

Hal tetsebut kata Hendra, harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan PT MMM. Sebab deforestasi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan UU pertambangan, akan tetapi lebih dari pada itu, akan banyak mengubah kondisi alam dan ekossistem secara drastis.

“Sudah jelas sebelum dilakukan kegiatan eksplorasi ataupun produksi harus ada studi kelayakan guna untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang. Sehingga itu kepolisian harus tegas dan berani dalam menindak pimpinan perusahaan dalam melakukan kejahatan pertabambangan di Konsel.

Untuk itu lanjut Hendra, pihaknya akan melaporkan dugaan kejahatan PT MMM ke Mabes Polri serta di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) RI.

“Kami juga akan meminta Kemetrian ESDM RI Untuk mengevaluasi IUP PT MMM agar segera dimoratorium,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: HMI Cabang KonselKejahatan PertambanganPenambangan di Luara IUPPT Macika Mada Madana
Sebelumnya

Kadin Sultra Gelar Bukber dan Beri Santunan Kepada Anak Panti Asuhan

Selanjutnya

Tinjau Destinasi Wisata dan PSN, Walikota Kendari Siapkan Langkah Strategis dan Bentuk Satgas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias