• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Masalah Regulasi, Tata Kelola dan Transparansi, Apakah MBG Layak di Lanjutkan

In Medias oleh In Medias
8 April 2025
in BERITA UTAMA, METRO, OPINI
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Masalah Regulasi, Tata Kelola dan Transparansi, Apakah MBG Layak di Lanjutkan
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, OPINI – Makan bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah untuk menyediakan makan siang gratis. Tujuan utama dari Program MBG adalah untuk mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya pada kelompok rentan.

Selain dampak langsung oleh penerima manfaat program makan bergizi gratis dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas harga pangan dikarenakan penggunaan bahan baku dari makan bergizi gratis akan banyak melibatkan produk pangan dalam negeri.

Makan Bergizi Gratis merupakan janji kampanye presiden Prabowo Subianto. Program yang dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat rentang dalam proses pelaksanaannya menuai banyak tantangan dan kretikan.

Pelaksanaan program makan bergizi gratis mulai di laksanakan pada januari 2025. Proses persiapan yang cukup singkat dan keterbatasan anggaran yang di miliki oleh pemerintah menjadi tantangan dalam proses pelaksanaan program makan bergizi gratis. Dikeluarkannya perpres Nomor 8 Tahun 2024 sebagai payung hukum ditentukan Badan Gizi Nasional, lembaga yang di bentuk untuk bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam proses merealisasikan program makan bergizi gratis.

Badan Gizi Nasional sebagai penanggung jawab dalam program makan bergizi gratis bertugas untuk membuat juknis dan bekerjasama dengan kementrian dan lembaga negara terkait untuk mendukung program makan bergizi gratis. Kementrian dan lembaga negara yang terkait dalam program makan bergizi gratis masi menjadi misteri kementrian dan lembaga negara mana saja yang membatu Badan Gizi Nasional dalam merealisasikan program makan bergizi gratis. Dalam implementasinya Badan Gizi Nasional membentuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sebagai ujung tobak pelaksana makan siang bergizi gratis.

Dalam proses Implementasi makan bergizi gratis masi memiliki catatan kritis dalam proses pelaksanaannya.

Regulasi Kurang Memadai

Pelaksanaan makan bergizi gratis menuai banyak kritikan pasalnya setelah di laksanakan pada awal januari 2025 juknis pelaksanaan belum ada.

Petunjuk teknis sebagai panduan pelaksanaan makan bergizi gratis menjadi hal yang penting untuk proses tata kelola pelaksanaan makan bergizi gratis.

Petunjuk teknis haruslah terperinci mulai dari proses pengelolaan, standar ketersediaan gizi, kebersihan, sampai dengan distribusi. Ketidak jelaskan regulasi berdampak pada implementasi di berbagai daerah bermasalah dan kurang maksimal.

Tata Kelola dan Transparansi

Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan program makan bergizi gratis dalam proses tata kelola kelembagaan masi belum maksimal. Beberapa hal yang dinilai menjadi pertanyaan publik ialah Pelibatan militer, penunjukan mitra, penggunaan anggaran.

Dalam proses pengelolaan program makan bergizi gratis harus transparan. Keterlibatan militer menjadi tandatanya apakah suda sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Tugas militer dalam program makan bergizi gratis masi di pertanyakan apa saja tugasnya serta sampai dimana batasan tugasnya.

Penunjukan mitra pada rencana awal program makan bergizi gratis adalah melibatkan UMKM pada wilayah penerima manfaat. Pada realisasinya untuk bermitra dalam program makan bergizi gratis diperlukan modal sekitar 500 juta hingga 1 miliar cukup besar untuk UMKM di daerah.

Penggunaan anggaran dalam proses realisasi program menjadi simpang siur. Penggunaan anggaran sebanyak 71 triliun rupiah harus di jelaskan secara terperinci mulai dari anggaran yang di gunakan militer yang terlibat apakah termasuk dalam 71 triliun tersebut, proses rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, belanja bahan baku hingga anggaran distribusi.

Keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk memantau sejauh mana program berjalan serta siapa saja yang terlibat (mitra) dalam program makan bergizi gratis.

Evaluasi Program

Makan bergizi gratis manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima program dengan memenuhi kebutuhan gizi oleh penerima manfaat, selain dari pada itu serapan pangan yang di hasilkan oleh petani dalam negri dapat mendorong pertumbuhan industri pangan dalam negeri serta dapat menjaga stabilitas harga pangan.

Masalah regulasi, tata kelola dan transparansi dalam proses realisasi program makan bergizi gratis bukan merupakan hal yang sepele. Proses evaluasi harus di lakukan secara menyeluruh oleh pemerintah untuk memaksimalkan program makan bergizi gratis.

Program yang kami nilai sangat terburu-buru tanpa perencanaan yang matang mengakibatkan banyak celah untuk melakukan kesalahan yang seharusnya dapat di minimalisir yang berakibat berakibat pemborosan anggaran serta manfaat yang dihasilkan kurang maksimal.

Mengingat program makan bergizi gratis merupakan program yang cukup baik maka pemerintah harus mengkaji ulang pelaksanaan makan bergizi gratis. Lebih ekstrim lagi pemerintah harus menunda program yang telah berjalan sampai perencanaannya benar-benar matang.

Penulis : Nur Asrawan Sumardin

Loading

Tags: LayakMasalah RegulasiOpiniProgram MBGTata KelolaTransparansi
Sebelumnya

Bangunan Ukur Irigasi Disebut Ancam Kehidupan Petani, Begini Penjelasan BWS Wilayah IV Kendari

Selanjutnya

Penyadapan Air Secara Ilegal Jadi Penyebab Tidak Teralirinya Sawah Para Petani di Uepai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra
BERITA UTAMA

Kepemimpinan ASR Disorot, Tak Fokus Tuntaskan Masalah Utama yang Dihadapi Masyarakat Sultra

oleh In Medias
15 Juli 2025
0

InMedias.id, Kendari - Kepemimpinan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mulai disorot. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...

Selengkapnya
Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

8 Juni 2025
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025

Berita Utama

Ketua Karang Taruna Alebo Buka Suara Soal Pelaporan Kades ke Polda Sultra
BERITA UTAMA

Ketua Karang Taruna Alebo Buka Suara Soal Pelaporan Kades ke Polda Sultra

oleh In Medias
7 Agustus 2025
Libatkan Masyarakat Onewila, PT Anindya Wiraputra Konsult Gelar Lomba Sambut HUT RI ke-80
BERITA UTAMA

Libatkan Masyarakat Onewila, PT Anindya Wiraputra Konsult Gelar Lomba Sambut HUT RI ke-80

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Diduga Garap Hutan Lindung Tanpa Izin, PT PMP Milik Pengusaha Perhotelan di Kendari
BERITA UTAMA

Bertahun Tahun Beroperasi PT Tristaco Rupanya Belum Setor Jaminan Pascatambang

oleh In Medias
6 Agustus 2025
Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin
BERITA UTAMA

Perusahaan Milik Istri Guberbur Sultra Kena Denda PNBP Gegera Menambang di HPT Tanpa Izin

oleh In Medias
6 Agustus 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias