• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Penyadapan Air Secara Ilegal Jadi Penyebab Tidak Teralirinya Sawah Para Petani di Uepai

In Medias oleh In Medias
8 April 2025
in BERITA UTAMA, DAERAH, EKONOMI, KONAWE RAYA, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Penyadapan Air Secara Ilegal Jadi Penyebab Tidak Teralirinya Sawah Para Petani di Uepai

Foto : Ilustrasi

Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Konawe – Kurangnya aliran air yang mengaliri sawah-sawah para petani di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe rupanya di akibatkan adanya penyadapan liar di saluran irigasi yang di lakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi OP Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah IV Kendari, Hj. Hartina. Kata dia, bangunan ukur ambang lebar bukan penyebab, melainkan maraknya aksi penyadapan air sehingga sawah-sawah para petani yang berada di ujung jaringan layanan mamiri tidak teraliri.

“Terkait tidak terlayaninya beberapa petak sawah yang terletak pada ujung jaringan layanan Mamiri dikarenakan banyaknya penyadapan liar dan kurangnya pemeliharaan pada saluran tersier (sedimentasi dan sampah yang tidak dibersihkan),” ungkapnya, Selasa 8 April 2025.

Disebutkannya, penyadapan liar dilakukan dengan cara membobol dan merusak saluran irigasi sekunder Mamiri. Berdasarkan hasil penelusuran jaringan pada layanan Mamiri, diketahui terdapat lebih dari 10 titik penyadapan liar yang digunakan untuk mengairi sawah, empang, dan untuk konsumsi rumah tangga.

“Metode yang digunakan pun beragam, antara lain dengan membobol, merusak dinding saluran dan memasang pipa dengan diameter besar untuk kepentingan selain irigasi sawah, dan membobol saluran untuk mengairi sawah secara illegal,” ucapnya.

Dijelaskannya, bangunan ukur di saluran irigasi merupakan komponen penting dalam sistem pengelolaan sumber daya air yang efisien dan berkelanjutan. Fungsinya bukan untuk menghambat atau mengurangi aliran air, melainkan untuk memantau dan mengendalikan distribusi air secara akurat sesuai dengan kebutuhan dan rencana pola tanam.

“Bangunan ini memungkinkan petugas irigasi untuk mengetahui secara tepat berapa volume air yang mengalir di setiap titik saluran, sehingga distribusi air dapat dilakukan secara adil dan merata kepada seluruh kelompok tani,” jelasnya.

Saluran sekunder Mamiri sendiri melayani lebih dari 203 Ha lahan sawah, yang artinya kebutuhan air untuk layanan saluran sekunder Mamiri adalah 253,75 liter per detik.

“Sedangkan berdasarkan pengukuran di lapangan, saluran sekunder Mamiri memberikan layanan air sebesar 259,8 liter per detik yang artinya air yang dialirkan untuk melayani kebutuhan persawahan lebih dari cukup,” ujarnya.

Lebih lanjut Hj. Hartina mengatakan, untuk bisa mengolah sawah hingga petak sawah terujung, diperlukan partisipasi aktif dan kesadaran dari semua pihak untuk tidak melakukan penyadapan liar yang merugikan para petani pada petak sawah terujung.

“Untuk diketahui bersama bahwa penyadapan liar dengan cara merusak saluran irigasi memiliki konsekuensi hukum yang melanggar Undang – Undang Sumber Daya Air Nomor 17 tahun 2019,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: BWS Wilayah IV KendariIrigasiKonawePenyadapan Air
Sebelumnya

Masalah Regulasi, Tata Kelola dan Transparansi, Apakah MBG Layak di Lanjutkan

Selanjutnya

Wali Kota Kendari Persilahkan Mundur ASN yang Tidak Komitmen Melayani Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias