InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi terkait kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kali ini, penyidik Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Komisari PT Lawu Agung Mining (LAM) Lily Salim alias Tan Lie Pin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, Dody, menyampaikan bahwa Tan Lie Pin memang telah diperiksa secara intensif dan telah masuk tahap telaah akhir oleh tim penyidik. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” tegasnya.
Lily Salim alias Tan Lie Pin selain sebagai komisaris di PT LAM ia juga merupakan Direktur di PT Tiphone Mobile Indonesia.
Nama Tan Lie Pin mencuat di tengah penyidikan kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5,7 triliun.
Namanya mencuat setelah Kejati Sultra kembali melakukan penyelidikan dalam kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.
Lily Salim menjadi salah satu tokoh kunci yang didalami keterlibatannya oleh penyidik Kejati Sultra.
Sebelumnya, dari total 13 tersangka yang telah di vonis oleh Pengedilan Tipikor, tiga di antaranya berasal dari lingkar dalam PT LAM yakni pemilik perusahaan Windu, Direktur Utama, Ofan Sofian serta pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto.
Penulis: Aidil