• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Pengacara Kepala KUPP Kolaka Sebut Kliennya Kooperatif Ikuti Proses Hukum 

In Medias oleh In Medias
6 Mei 2025
in BERITA UTAMA, DAERAH, HUKRIM, KOLAKA RAYA, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Pengacara Kepala KUPP Kolaka Sebut Kliennya Kooperatif Ikuti Proses Hukum 
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kuasa Hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, LMH And Partner Law Office, Laode Muhamad Hiwayad, Abdul Razak Said Ali, Agus Toni menegaskan bahwa kliennya kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

Abdul Razak mengatakan bahwa SPI juga kooperatif saat diperiksa oleh Kejati Sultra.

“Kami sebagai kuasa hukum Kepala KUPP Kolaka tadi juga sudah mendampingi selama pemeriksaan dalam perkara ini yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar,” katanya.

“Tadi diperiksa dan ditanyakan sekitar 38 pertanyaan,” tambahnya.

Lanjutnya lagi bahwa Kepala KUPP Kolaka selalu bekerja bersama SOP yang berlaku.

“Klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya kooperatif untuk menjalani proses hukum yang bergulir di Kejati Sultra.

“Klien kami kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Sementara itu La Ode Muhammad Hiwayad menambahkan bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya telah mengikuti Undang-undang yang berlaku.

“Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” katanya, di salah satu Warkop di Kota Kendari.

“Terkait izin Jetty itu sudah ada dasar perjanjian dan di akta notariskan, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa kliennya dalam menjalankan tugasnya juga selalu mengedepankan kepentingan publik.

“Selama surat ijinnya lengkap, dan sudah sesuai aturan, pasti klien kami tidak menghalanginya, karena sudah kewajibannya untuk melayani sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya, Selasa 6 Maret 2025

“Pengurusan ijin sandar dan berlayar juga sekarang sudah online, atau menggunakan Inavornet,” tambahnya lagi.

“Selama sudah lengkap perizinannya, pasti diperbolehkan,” pungkasnya.

Laporan : Aidil

Tags: Dugaan TipikorKepala KUPP KolakaPengacaraPertambanganProses Hukum
Sebelumnya

Negara Disiasati, Aparat Lalai, Warga Didiskriminasi, PT GKP dan BKM Menguasai?

Selanjutnya

Siasat Harita Grup Hadirkan PT BKM Agar Bebas Merampok SDA di Pulau Wawonii

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias