InMedias.id, Kendari – Sejumlah oknum kini di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan Korupsi Pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Sedikitnya sudah ada 5 tersangka dalam kasus tersrbut, Direktur Utama (Dirut) serta Kuasa Direktur PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yakni, MM dan MLY kemudian Direktur PT. BPB, ES, Kepala Kantor KUPP kelas III Kolaka, SPI serta HH.
Sayangnya, beberapa pihak menilai bahwa Kejati Sultra hanya fokus pada perusahaan-perusahaan besar tersebut. Padahal, ada sejumlah oknum yang merupakan para penambang ilegal yang menggunakan jasa dari pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Enggi Indra Saputra menyebutkan ada tiga pelaku usaha pertambangan yakni, MD, DI serta TR yang juga pernah menjadi salah satu calon Wakil Bupati Kolut.
“Nama-nama tersebut kami duga kuat terlibat dalam skandal korupsi pertambang dengan peran masing-masing baik sebagai penambang ilegal maupun yang memakai jasa perusahaan yang melakukan korupsi pertambangan di Kolut,” sebutnya, Jumat 9 Mei 2025.
Nama-nama para oknum yang di duga kuat melakukan penambangan ilegal di wilayah Tanjung Berlian itu lepas dari pantauan Kejaksaan.
“Kejaksaan jangan hanya fokus pada perusahaan-perusahaan yang melakukan korupsi pertambangan tetapi juga harus mengejar para penambang ilegal di Tanjung Berlian yang menggunakan jasa perusahaan dalam hal ini penambang yang memakai dokumen terbang,” ujarnya.
Untuk itu kata Enggi, Kejati Sultra harus segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum tersebut dan mengungkap secara menyeluruh kasus korupsi pertambangan di Kolut yang saat ini sedang bergulir.
“Kejati harusnya segera memanggil dan memeriksa tiga oknum yang telah kami beberkan diatas, karena kami duga kuat mereka merupakan aktor utama penambangan ilegal di Kolut dan juga terlibat kasus korupsi pertambangan yang saat ini di usut,” tutupnya.
Laporan : Aidil