• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Tersangka Kasu Korupsi Pertambangan di Kolut Bertambah

In Medias oleh In Medias
27 Mei 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Tersangka Kasu Korupsi Pertambangan di Kolut Bertambah
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kasus dugaan korupsi di bidang pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus bergulir.

Terbaru, lembaga Adhyaksa kembali menetapkan satu orang tersangak berinisial PD dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar itu.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri mengatakan tersangak PD yang merupukan seorang wanita memiliki peran sebagai perantara dalam penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kelas III Kolaka inisial SPI yang juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Amin melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources”, ungkapnya pada Senin 26 Mei 2025, malam.

Dia menyebutkan bahwa sebelum menetapkan PD sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadapnya untuk diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini hadir memenuhi panggilan dengan diantar oleh suami yang bersangkutan”, terangnya.

Zuhri membeberkan modus PD dalam menjalankan aksi dugaan korupsinya, dia menjadi perantara dalam pembelian ore nikel dari para penambang kepada para pembeli dengan mengarahkan mereka untuk menggunakan PT AMIN.

“Tersangka juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jety, baik menggunakan jety PT KMR maupun menggunakan jety lain sekitar wilayah PT. PJM tempat asal Ore nikel tambang dengan cara memberikan sejumlah uang kepada tersangka SPI atau syahbandar KUPP Kolaka sehingga surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan oleh KUPP Kolaka”, jelasnya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka PD menerima hasil dari penjualan dari setiap dokumen PT Amin yang digunakan untuk jual beli ore nikel.
“Akibat perbuatan tersangka PD tersebut turut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp100 miliar”, bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat 1.

Laporan : Aidil

Tags: Kasus KorupsiKolaka UtaraPertambanganTersangka
Sebelumnya

Kadin Bersama Kemenkum Bertemu, Bahas Potensi Pemajuan UMKM di Sultra

Selanjutnya

PT Carsurin Tbk Kendari Diduga Langgar Hak Pekerja Serta Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias