InMedias.id, Kendari – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari belum lama ini memberikan Asimilasi kepada dua orang warga binaannya yakni, Andi Ardiansyah dan Agus.
Asimilasi yang diberikan kepada warga binaan Rutan rupanya bertujuan positif dalam upaya pembinaan yang dilakukan dengan membaurkan warga binaan ke dalam kehidupan masyarakat.
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Noviandi Umbaran menjelaskan, asimilasi telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemeberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Asimilasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti asimilasi didalam lingkungan lapas atau rutan, lapas terbuka, asimilasi kerja sosial di dalam lapas atau rutan, asimilasi kerja sosial diluar lapas atau rutan dan asimilasi pihak ketiga,” ungkapnya, Selasa 27 Mei 2025.
Tujuan dari asimilasi itu sendiri kata dia, mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan baik, membantu narapidana mengembangkan keterampilan dan kemampuan baru yang berguna bagi kehidupan di masyarakat, mengurangi tingkat re-kriminalitas setelah narapidana dibebaskan serta membantu narapidana untuk beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah dibebaskan.
“Asimilasi dapat dilaksanakan di dalam lapas atau rutan dengan menghadirkan masyarakat kedalam lapas atau rutan dan dapat pula dilaksanakan diluara lapas atau rutan dalam bentuk asimilasi kerja sosial maupun pihak ketiga,” ujarnya.
Lanjutnya, warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat seperti dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun, telah menjalani sebagian masa pidanya.
“Biasanya 1/2 atau 2/3 masa pidanya dan memenuhi persyaratan lain tergantung jenis asimilasinya, misalnya surat keterangan dari kejaksaan atau pihak terkait lainnya. Contohnya, asimilasi kerja pada pihak ketiga, statusnya warga binaan kami itu bekerja pada pihak perusahaan yang memiliki perjanjian kerjasam antara Rutan kelas II A Kendari dan pihak perusahaan dalam hal ini PT Vimi Kembar Grup,” jelasnya.
Selain pada perusahaan yang telah bekerja sama dengan Rutan, syarat lain pemberian asimilasi kepada warga binaan itu dibuktikan dengan adanya petikan putusan yang sudah inkrah dari pengadilan negeri, eksekusi, surat pernyataan dari pihak keluarga sebagai penjamin yang di tandatangani juga oleh pemerintah setempat dimana dia bekerja, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
“Jadi asimilasi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat tersebut,” tutupnya.
Laporan : Aidil