InMedias.id, Kendari – Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan di Rumaha Tahanan (Karutan) Kelas II A Kendari, Albert Tepu B menegaskan bahwa pemeberian asimilasi terhadap dua warga binaan mereka yakni, Andi Adriansyah dan Agus merupakan perintah Undang-undang (UU).
“Asimilasi telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemeberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” ungkapnya, Rabu 28 Mei 2025.
Kata dia, asimilasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti asimilasi didalam lingkungan lapas atau rutan, lapas terbuka, asimilasi kerja sosial di dalam lapas atau rutan, asimilasi kerja sosial diluar lapas atau rutan dan asimilasi pihak ketiga.
“Asimilasi dapat dilaksanakan di dalam lapas atau rutan dengan menghadirkan masyarakat kedalam lapas atau rutan dan dapat pula dilaksanakan diluara lapas atau rutan dalam bentuk asimilasi kerja sosial maupun pihak ketiga. Nah kedua warga binaan kami itu bekerja pada pihak perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerjasam antara Rutan kelas II A Kendari dan pihak perusahaan dalam hal ini PT Vimi Kembar Grup. Jadi status kedua Warga Binaan kami tersebut dalam Asimilasi Pihak Ketiga sebagai Pekerja, dan untuk waktu dan jam kerja diatur mengikuti waktu dan jam kantor, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah,” ucap Albert Tepu B.
Lanjutnya, warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat seperti dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun serta telah menjalani sebagian masa pidanya. Biasanya 1/2 atau 2/3 masa pidanya dan memenuhi persyaratan lain tergantung jenis asimilasinya, misalnya surat keterangan dari kejaksaan atau pihak terkait lainnya.
“Syarat lain pemberian asimilasi kepada warga binaan itu dibuktikan dengan adanya petikan putusan yang sudah inkrah dari pengadilan negeri, eksekusi, surat pernyataan dari pihak keluarga sebagai penjamin yang di tandatangani juga oleh pemerintah setempat dimana dia bekerja, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut Albert Tepu B menjelaskan, tujuan dari asimilasi untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik, membantu narapidana mengembangkan keterampilan dan kemampuan baru yang berguna bagi kehidupan di masyarakat.
“Mengurangi tingkat re-kriminalitas setelah narapidana dibebaskan serta membantu narapidana untuk beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah dibebaskan,” tutupnya.
Laporan : Aidil