• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Rutan Kelas II A Kendari Tegaskan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Berdasarkan Aturan

In Medias oleh In Medias
28 Mei 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO, PENDIDIKAN
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Rutan Kelas II A Kendari Tegaskan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Berdasarkan Aturan
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan di Rumaha Tahanan (Karutan) Kelas II A Kendari, Albert Tepu B menegaskan bahwa pemeberian asimilasi terhadap dua warga binaan mereka yakni, Andi Adriansyah dan Agus merupakan perintah Undang-undang (UU).

“Asimilasi telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemeberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” ungkapnya, Rabu 28 Mei 2025.

Kata dia, asimilasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti asimilasi didalam lingkungan lapas atau rutan, lapas terbuka, asimilasi kerja sosial di dalam lapas atau rutan, asimilasi kerja sosial diluar lapas atau rutan dan asimilasi pihak ketiga.

“Asimilasi dapat dilaksanakan di dalam lapas atau rutan dengan menghadirkan masyarakat kedalam lapas atau rutan dan dapat pula dilaksanakan diluara lapas atau rutan dalam bentuk asimilasi kerja sosial maupun pihak ketiga. Nah kedua warga binaan kami itu bekerja pada pihak perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerjasam antara Rutan kelas II A Kendari dan pihak perusahaan dalam hal ini PT Vimi Kembar Grup. Jadi status kedua Warga Binaan kami tersebut dalam Asimilasi Pihak Ketiga sebagai Pekerja, dan untuk waktu dan jam kerja diatur mengikuti waktu dan jam kantor, tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah,” ucap Albert Tepu B.

Lanjutnya, warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat seperti dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun serta telah menjalani sebagian masa pidanya. Biasanya 1/2 atau 2/3 masa pidanya dan memenuhi persyaratan lain tergantung jenis asimilasinya, misalnya surat keterangan dari kejaksaan atau pihak terkait lainnya.

“Syarat lain pemberian asimilasi kepada warga binaan itu dibuktikan dengan adanya petikan putusan yang sudah inkrah dari pengadilan negeri, eksekusi, surat pernyataan dari pihak keluarga sebagai penjamin yang di tandatangani juga oleh pemerintah setempat dimana dia bekerja, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut Albert Tepu B menjelaskan, tujuan dari asimilasi untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik, membantu narapidana mengembangkan keterampilan dan kemampuan baru yang berguna bagi kehidupan di masyarakat.

“Mengurangi tingkat re-kriminalitas setelah narapidana dibebaskan serta membantu narapidana untuk beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat setelah dibebaskan,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: Berdasarkan AturanNarapidanaPemberian AsimilasiRutan Kelas II A Kendari
Sebelumnya

KPJN Tantang Kapolda Sultra yang Baru Tindaki Ilegal Mining di Kolaka

Selanjutnya

Mediasi PT Carsurin Tbk dan Masyarakat Berakhir Kisruh, Pemerintah dan APH Dinilai Berpihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias