InMedias.id, Bombana – Puskesmas Rumbia adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerja Kecamatan Rumbia yang terdiri dari satu desa dan empat Kelurahan yaitu Desa Lantawonua, Kelurahan Lameroro, Lampopala, Doule serta Kelurahan Kasipute. Dimana Puskesmas Rumbia telah menerapkan Peraturan Kementerian Kesehatan nomor tujuh tahun 2023 sejak tahun 2024 lalu.
Dimana peraturan tersebut berupa perubahan dari poli menjadi klaster dalam konteks kesehatan. Klaster adalah kelompok pelayanan kesehatan yang fokus pada isu-isu kesehatan tertentu.
Kepala Puskesmas Rumbia, Rahmat AMK SSi menjelaskan, Klaster ini berfungsi untuk mengorganisasikan pelayanan kesehatan secara lebih terintegrasi dan terfokus. Dan bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan dengan mengumpulkan sumber daya dan kegiatan yang terkait.

“Dalam Permenkes ini setiap Puskesmas diwajibkan melakukan perubahan dari poli menjadi sistem klaster. contoh klaster dalam ILP adalah Klaster Manajemen, Klaster Ibu dan Anak, Klaster Usia Dewasa dan Lanjut Usia, Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan Lintas Klaster,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut dia memaparkan, Klaster Manajemen adalah terfokus pada pengelolaan Puskesmas, sumber daya manusia, keuangan, dan informasi. Klaster Ibu dan Anak adalah pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi, anak balita, dan remaja. Klaster Usia Dewasa dan Lanjut Usia terfokus pada pelayanan kesehatan usia dewasa, lansia, dan penyakit kronis. Klaster Penanggulangan Penyakit Menular terfokus pada pencegahan dan penanganan penyakit menular. Sementara untuk Lintas Klaster Memfokuskan pada integrasi pelayanan lintas klaster dan kolaborasi dengan stakeholder lain.
“Dengan adanya klaster, pelayanan kesehatan menjadi lebih terarah dan terkoordinasi, misalnya dengan mengelompokkan pelayanan terkait ibu dan anak, usia dewasa dan lanjut usia, atau penanggulangan penyakit menular,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, dengan perubahan kalaster ini pihak Puskesmas memiliki tujuh dokter umum dan satu dokter gigi. Dimana dari tujuh dokter umum tersebut diantaranya empat dokter yang merupakan tugas kementerian.
“Dengan adanya tambahan dokter penugasan kementerian tersebut sangat membantu kami dalam melayani kesehatan masyarakat, dimana Puskesmas kami tidak lagi mengalami kekurangan dokter,” diakui Rahmat.
Puskesmas Rumbia yang menyajikan Informasi Kesehatan secara menyeluruh di wilayah Kerja Puskesmas Rumbia tahun 2023 khususnya cakupan Pelayanan Kesehatan sebagai dasar Evaluasi tahunan dan pemantauan kecamatan sehat, mandiri dan sejahtera yang mana hal ini sejalan dengan visi pemerintah kabupaten bombana dan visi Puskesmas Rumbia tahun 2023 Puskesmas Rumbia berlokasi di Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana yang mulai di fungsikan pada tahun 2011 hingga sampai saat ini, memberikan pelayanan rawat jalan dan rawat inap secara optimal dengan mengutamakan pelayanan Promotif, Preventif tanpa mengabaikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif.
Untuk diketahui Puskesmas Rumbia mempunyai wilayah kerja yang meliputi empat Kelurahan dan satu desa dengan jumlah penduduk 14.211 jiwa dengan komposisi 7216 jiwa adalah laki-laki dan 6.995 jiwa adalah perempuan. Jumlah penduduk yang paling banyak adalah Kelurahan Lameroro dengan jumlah penduduk sebanyak 4.205 jiwa, dan jumlah penduduk yang paling kecil adalah Desa Lantawonua dengan jumlah penduduk sebesar 1.379 jiwa. (ADV)