InMedias.id, Kendari – Seorang warga Kendari, Anwar, mengaku tertipu oleh oknum polisi bernama IPDA Daslim Mundu yang saat itu menjabat sebagai Wakapolsek Pasangkayu, Sulawesi Barat. Modusnya, pelaku menawarkan minyak goreng industri, namun setelah uang ditransfer, barang tak kunjung dikirim.
Penipuan bermula pada September 2024, saat subsidi minyak curah dihentikan. Daslim menawarkan alternatif berupa minyak industri dari PT Tanjung Sarana Lestari, yang diklaim sebagai penyalur resmi .
“Setelah saya pertimbangkan, tawarannya masih masuk dalam hitungan . Saya transfer dalam tiga tahap, totalnya Rp135 juta untuk 9 ton minyak. Sisa pembayaran untuk transportasi Rp15 juta akan dilunasi setelah barang tiba,” ujar Anwar saat ditemui di Kendari, Sabtu 19 Juli 2025.
Namun hingga kini, minyak yang dijanjikan tidak pernah datang. Anwar terus menagih, tapi hanya dijanjikan. Ia bahkan meminta bantuan pelaku untuk membayar cicilan bank karena modal usahanya berasal dari pinjaman Bank.
“karena minyak tak kunjung dikirimkan,maka sy meminta untuk mengembalikan dana saya. Tetapi oknum cuma menjanji menjanji terus.dan pada akhirnya saya ancam untuk viralkan. Bulan Desember 2024 saya menViralkan melalui Info Pasangkayu, dan dia menelpon saya untuk menghapus postingan saya. Dan saya bersedia menghapus dengan catatan selama dia belum mengembalikan dana saya , oknum harus membayarkan angsuran saya diBank. angsuran Bulan 12-2024 dia bayarkan, namun dibulan angsuran Januari 2025 oknum mengingkari janjinya.
Lalu saya menghubungi Salah seorang anggota yang juga bertugas di polres Pasangkayu melalui mediasi tersebut oknum mentransfer dana sebesar 20jt dan itu saya tolak.karena kalau mau mengembalikan jangan diangsur.tetapi dananya tetap di transfer.
Dana yang tersisa 115jt, saya cuma dijanji janji terus. Dan akhirnya pada tgl 18 februari 2025 saya melaporkan melalui aplikasi aduan polisi nakal di Propam Polri.
Dan kelanjutannya dilimpahkan ke propam polres Pasangkayu .namun propam polres Pasangkayu tidak bisa menyelesaikan,dan akhirnya dilimpahkan lagi ke propam Polda Sulbar.
Awalnya Propam Polda Sulbar menegur oknum dan memanggil menghadap,pada saat itu oknum berjanji kepada propam Polda Sulbar akan melunasi tgl 5 April 2025
Namun oknum tidak menepati janji.
Pada akhirnya Propam Polda Sulbar berangkat ke Kendari untuk BAP sy.dan saya di BAP disalah satu hotel di Kendari.
Dan pada saat itu juga saya langsung Zoom dengan Kabid propam Polda Sulbar.
Tgl 20 Juni oknum diperiksa propam Polda Sulbar, dan dihari itu juga didepan propam Polda Sulbar oknum menelpon saya dan berjanji akan mengembalikan dana sy dibulan Juni 2025.Dan dihari itu juga dia akan mentransferkan saya dana untuk angsuran 2bulan atas perintah Kabid propam melalui Wakapolres Pasangkayu.
Dan oknum mentransfer untuk angsuran 1 bulan sebesar 15jt. Namun sisa yang 100jt oknum kembali ingkar walaupun itu sdh berjanji mengatasnamakan Kabid propam Sulbar dan Wakapolres Pasangkayu.
Dan atas dasar inilah saya megViralkan karena walaupun sudah ditangani propam, seakan oknum Tdk takut.
Sejak kasus ini ,korban kehilangan pekerjaan kerana sdh tidak punya modal.sisa modal yang ada habis dibayarkan angsuran selama 10 bulan sejak bulan November.