InMedias.id, Kendari – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan tahap III (Tiga).
SK nomor 1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 yang ditandatangani Plt. Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan 140 perusahaan tambang di Sultra membayar denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas dugaan pelanggaran perambahan kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dari 140 perusahaan tambang tersebut, satu diantranya PT Sumber Bumi Putera (SBP). Perusahaan yang tengah beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ini diminta untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.
PT SBP dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan atau huruf e, dan atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa, penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan atau paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.
Selain itu jejak digital PT SBP juga menunjukkan bahwa perusahaan tersebut IUPnya pernah dicabut oleh pemerintah.
Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra di Tahun 2025, PT SBP mendapatkan kuota RKAB sebanyak 800.000 MT.
Laporan : Aidil