• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

AMIN Duga Ada Aliran Dana yang Diterima Direktur Perumda Pasar Kendari

In Medias oleh In Medias
19 November 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), menduga Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Saipuddin ikut menerima aliran dana dari perkara pengelolaan pasar yang sedang di tangani Kejari.

Direktur AMIN Sultra, Muh. Andriansyah Husen mengatakan dirinya menduga Direktur Perumda, Saipuddin mendapatkan aliran dana dari pungutan yang di lakukan oleh oknum pegawai pasar yang ditugaskan melakukan pungutan liar (Pungli).

“Sudah menjadi rahasia umum dikalangan pedagang di Pasar untuk dapat lods harus bayar dulu. Hasil Investigasi kami di Pasar Baruga, para pedagang dibebankan membayar kepada pihak Perumda dengan nilai yang bervariatif mulai dari Rp30 sampai 60 juta perlods,” ubgkapnya, Selasa 19 November 2024.

Lanjut Binggo, pungutan dilakukan berdasarkan peraturan dari pimpinan Perumda Pasar. Padahal, jika mengacu pada regulasi Direktur Perumda Pasar tidak dibolehkan membuat kebijakan, melainkan harus berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2015 yang ada.

“Kan lucu Direktur buat aturan sendiri melangkahi Perwali yang sudah ada. Dari dasar itu ia (Saipuddin red) memerintahkan karyawan Perumda untuk melakukan penagihan. Dananya tersebut disinyalir dinikmati oleh Direktur,” paparnya.

Lanjut Direktur AMIN Sultra menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan jabatannya.

“Jika benar dugaan kami, Direktur Perumda Pasar Kendari harus menjadi aktor utama dalam tindakan kejahatan di kasus ini,” tegasnya.

Laporan : Aidil

Tags: AMIN SultraDirekturKorupsiPerumda Pasar
Sebelumnya

Belasan Saksi Tambahan Termaksud Disperindag dan Perumda Pasar Kendari Bakal Diperiksa

Selanjutnya

Lurah Korumba Diduga Arahkan Sejumlah Ketua RW dan RT Menangkan Satu Paslon di Pilwali 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias