• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

AMIN Sebut Pengelolaan Jasa di Seluruh Unit Pasar di Kendari Disinyalir Tidak Berbadan Hukum

In Medias oleh In Medias
8 November 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
AMIN Sebut Pengelolaan Jasa di Seluruh Unit Pasar di Kendari Disinyalir Tidak Berbadan Hukum
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap fakta baru terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pasar oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari.

Direktur AMIN Sultra, Muh. Andriansyah Husen menyebutkan selain dugaan pungli, kerja sama pengelolaan jasa di seluruh unit pasar dengan pihak ketiga juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Kerjasama pengelolaaan jasa di seluruh unit pasar kendari, yang dibangun oleh Perumda Pasar Kendari kepada pihak ketiga mulai dari jasa pengelolaan parkir di Pasar Baruga, Pasar Anduonohu Pasar Lapulu, disinyalir tidak ada yang berbadan hukum melainkan perseorangan. Begitu pula kami duga jasa pengelolaan Bongkaran Pasar Baruga serta jasa pengelolaan Losd RB Pasar Anduonohu,” ungkapnya, Jumat 8 November 2024.

Dijelaskannya, pasal 6 ayat 2 huruf a dalam Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Pasar Kota Kendari dikatakan bahwa ketentuan dalam kegiatan usaha seharusnya dengan pihak Pemerintah, BUMN, BUMD dan Badan Hukum/Badan Usaha dan swasta.

“Tidak dibenarkan bekerjasama dengan pihak perorangan. Itu hasil harmonisasi di Kemenkumham, tidak boleh bekerjasama dengan pihak perorangan yang tidak berbadan Hukum,” tegasnya.

Lanjutnya, sementara itu Direktur Utama (Dirut) dengan kebijakannya tidak ada satupun kerjasama pengelolaan jasa di seluruh unit pasar dengan pihak ketiga yang berbadan Hukum.

“Kebijakan ini kami anggap salah, karena pengelolaannya oleh Perorangan,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Binggo ini berharap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari serius dan transfaran dalam memproses berbagai dugaan pelanggaran di Perumda Pasar yang telah di laporkannya.

“Saya berharap Kejari Kendari bekerja Profesional. Serius dan transfaran,” pungkasnya.

Laporan : Aidil

Tags: AMIN SultraBerbadan HukumPasar KendariPengelolaan Jasa
Sebelumnya

Pegawai Perumda Pasar Kendari Inisial K Disebut Punya Peran Dalam Dugaan Korupsi

Selanjutnya

Disebut Berharga, Masyarakat Sulsel Akui Kontribusi Nur Alam Untuk Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias