• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

AMIN Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar di Kejari Kendari

In Medias oleh In Medias
31 Oktober 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
AMIN Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar di Kejari Kendari
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat Sulawesi Tenggara (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari, ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Direktur AMIN Sultra, Muhammad Andriansyah Husen mengatakan laporan tersebut berupa dugaan korupsi pengelolaan pasar yang menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dugaan kebocoran PAD dari pengelolaan pasar ini sudah kami adukan hari ini,” kata Andriansyah yang ditemui di Kejari Kendari, Kamis 31 Oktober 2024.

Andriansyah Husen menjelaskan, salah satu bentuk dugaan korupsi pengelolaan pasar yang dilakukan Perumda Pasar yakni penarikan biaya lods pasar diluar dari ketentuan yang berlaku.

Jumlah biaya lods dan kios di Pasar Baruga yang dikenakan bagi pedagang, kata Andriasyah, mencapai Rp60 juta per lods dan senilai Rp80 juta per kios yang tidak sesuai dengan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 336 Tahun 2015.

Lanjutnya, penarikan sejumlah biaya tersebut dilakukan oleh oknum pegawai/karyawan Perumda Pasar Kendari inisial K dan T.

“Bukti penarikan biaya berupa kwitansi pembayaran sudah kami sampaikan juga ke Kejari Kendari,” katanya.

Sementara itu berdasarkan, Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 336 Tahun 2015 ditetapkan biaya sewa tempat berjualan/usaha atau Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) Tipe B hanya sejumlah Rp200 per meter per hari.

Mantan Ketua Mahasiswa Kehutanan se-Indonesia  (SYLVA Indonesia) ini juga menyebutkan gratifikasi dari hasil pengelolaan pasar oleh Perumda Pasar Kendari ini diduga turut dinikmati oleh oknum pimpinan Perumda Pasar dan pejabat Pemkot Kendari.

Pihaknya berharap, kejaksaan dapat melakukan penyidikan mendalam terhadap kebocoran PAD dalam pengelolaan pasar di Kota Kendari.

“Karena kasus yang kami ungkap ini baru dari satu pasar saja (Pasar Baruga) belum dengan kasus di pasar-pasar lain dalam Kota Kendari yang menjadi kewenangan Perumda Pasar,” katanya.

Pria yang akrab disapa Binggo itu juga menduga aliran dana Pungli oleh Perumda Pasar Kota Kendari mengalir ke Pejabat Pemkot, karena tindakan Perumda Pasar tersebut tentunya tak dilakukan sendiri hasilnyapun tak dinikmati sendiri.

“Dugaan kami Pungli ini mengalir juga ke pejabat Pemkot, karena hasil dari Pungli ini sangatlah besar,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: AMIN SultraKejari KendariKorupsiPerumda Pasar
Sebelumnya

Siska-Sudirman Pastikan Masyarakat Bakal Kelola Langsung Anggaran Dari Pemerintah

Selanjutnya

Kajagung RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Karena Berhasil Pertahankan Kepercayaan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias