InMedias.id, Kendari – Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) Sultra melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, pada Senin 23 Desember 2024.
Direktur Eksekutif AMIN Sultra, Muh Andriasyah Husen ungkapnya pihaknya melaporkan OPD tersebut atas dugaan korupsi belanja Internet Gedung Balaikota Kendari.
“Belanja kawat, faksmili, internet, TV berlangganan yang menghabiskan anggaran sangat fantastis senilai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Disebutkannya, pada Bulan Februari tahun Dinas Kominfo Kota Kendari menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) kurang lebih senilai Rp. 3,1 miliar untuk belanja internet Gedung Balaikota Kendari selama satu tahun.
“Pada tahun 2023 di bulan Februari terpampang jelas paket yang diajukan oleh Dinas Kominfo Kota Kendari untuk Benwitch Internet Gedung Balaikota Kendari selama satu tahun menggunakan APBDP senilai Rp. 3,1 M.,” katanya.
Tahun 2024 pada bulan Januari, Dinas Kominfo Kota Kendari kembali melakukan belanja Kawat, Faksmili, Internet, TV berlangganan menggunakan APBD senilai Rp. 2,5 M.
“Anggaran sangat fantastis senilai milaran rupiah dengan menggunakan APBD untuk belanja beberapa item itu tidak masuk akal. Kemudian Sekurity Systemnya juga lemah dimana beberapa waktu lalu Internet Kominfo di Heck dan butuh waktu panjang untuk perbaikannya. Kan lucu anggarannya miliaran tapi Sikuriti System nya lemah. Olehnya itu kami minta Kejari untuk mengusut ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Kominfo Kendari, Dr. Nismawati yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa belaja Internet Dinas Kominfo tak hanya untuk Kantor Walikota Kendari tetapi beberapa Dinas lain seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kebakaran, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
“Korupsinya dimana? Kan belanjanya Kantor Walikota dan Beberapa Dinas Lainnya. Yang ada disekitaran kantor Walikota Kendari,” kata Kadis Kominfo Kendari.
Laporan : Aidil