InMedias.id, Kendari – Andi Adriansyah harus menelan pil pahit setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, dalam kasus korupsi pertambangan wilayah IUP PT Antam, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) itu divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 500 Juta dan menganti kerugian negara sebesar 45 Miliar oleh Hakim Ketua, Sugeng Sudrajat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdkawa Andi Andriansyah, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta serta menganti kerugian negara Rp 45 Miliar,” ungkapnya saat membaca vonis, Senin 6 Mei 2024.
Hakim Ketua menyampaikan, apabila denda Rp 500 Juta tersebut tak dibayarkan oleh Andi Andriansyah, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan.
Sedangkan untuk kerugian negara lanjut Majelis hakim, Andi Adriansyah diberikan waktu untuk membayarkan uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Laporan : Aidil