• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Andri Darmawan Berhasil Kembalikan Hak Konstitusi Puluhan Kades Terpilih di Konsel

In Medias oleh In Medias
3 Januari 2025
in BERITA UTAMA, DAERAH, HUKRIM, KONAWE RAYA, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Andri Darmawan Berhasil Kembalikan Hak Konstitusi Puluhan Kades Terpilih di Konsel
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Konsel – Perjuangan Andri Darmawan mengembalikan hak komstitusi sejumlah Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini membuahkan hasil.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materil dan menyatakan pasal 118 huruf e Undang-undang Desa (UU) nomor 3 tahun 2024 bertentangan dengan aturan sebelumnya.

“MK sudah memutus perkara nomor 92, mengabulakan dengan menyataka pasal 118 huruf e bertentang sepanjang tidak di maknai tidak berlaku bagi Desa yang sudah melaksanakan pemilihan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014,” ungkap Andri, Jumat 3 Januari 2025.

Lanjutnya, dengan adanya putusan MK tersebut maka perpanjangan masa jabatan Kades yang telah melakukan pemilihan berdasarkan UU yang baru kini tidak berlaku lagi.

“Jadi para Kades yang sudah terpilih berdasarkan UU sebelumnya sudah bisa di lantik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Andri Darmawan memgajukan permohonan Judicial Review terhadap UU Desa tahun 2024 itu karena menilai berlakunya pasal 118 huruf e dalam aturan tersebut telah melanggar, merugikan dan menciderai hak kedaulatan rakyat serta hak konstitusional para pemohon, yakni beberapa Kades terpilih di Konsel, sehingga perlunya dilakukan Judicial Review oleh MK.

Sebab, di dalamnya mengatur terkait Kades yang telah berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

Hal tersebut yang mengakibatkan para Kades terpilih dalam pemilihan serentak 24 September 2023 lalu atau sebelum berlakunya aturan itu tidak dapat dilantik.

Sementara menurut Andri Darmawan, norma mengenai Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini, sepanjang belum dilaksanakan Pilkades dan penetapan hasil Pilkades.

Untuk itu perlu dilakukan pengujian ulang terhadap UU tersebut, agar para Kades terpilih bisa mendapatkan hak konstitusinya kembali.

Laporan : Aidil

Tags: Andri DarmawanMKUU Desa
Sebelumnya

PT SDP Kembali Ukir Prestasi, Dapat Delapan Penghargaan dari Developer Gathering Bank BTN

Selanjutnya

Kolaborasi KADIN dan Bulog Sultra Gagas Ekosistem Rumah Pangan Kita Tingkat Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias