• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Andri Darmawan Sampaikan Perbaikan Permohonan Uji Materil UU Desa ke Hakim MK

In Medias oleh In Medias
22 Agustus 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Andri Darmawan Sampaikan Perbaikan Permohonan Uji Materil UU Desa ke Hakim MK
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil (Judicial Review) Pasal 118 huruf e Undang-Undang (UU) Desa, Pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam sidang lanjuta tersebut, Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Konsel, Andri Darmawan menyampaikan perbaikan materi permohonan judicial review pasal 118 huruf e UU Desa kepada majelis hakim MK.

Andi Darmawan mengatakan, perbaikan permohonan di antaranya kedudukan hukum (egal standing)yang disampaikannya itu adalah saran dari majelis hakim pada sidang sebelumnya.

“Pada kedudukan hukum, sesuai dengan saran Majelis, untuk pemohon mulai dari pemohon I hingga pemohon XIV kami sampaikan secara rinci, yaitu sebagai warga negara dan sebagai Cakades terpilih berdasarkan surat keputusan panitia pemilihan desa di masing-masing desa,” ujarnya.

Lanjut Andri Darmawan, mengenai kerugian konstitusional, para pemohon seharusnya dilantik tetapi karena berlakunya pasal 118e dalam UU oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga para pemohon tidak dapat dilantik pada 30 April 2024 lalu.

“Selanjutnya, pada bagian posita terdapat penambahan frasa dimulai dari halaman 18 poin 25,” tutupnya.

Untuk diketahui, Andri Darmawan mengajukan judicial review ke MK lantaran menilai pasal 118 huruf e yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kades yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual bagi para Pemohon.

Dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa, 6 Agustus, Andri Darmawan menyampaikan jika  berlakunya pasal 118 huruf e menyebabkan kliennya tidak dapat dilantik sebagai Kades oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) pada tanggal 30 April 2024.

Hal ini karena terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya pasal 118 huruf e UU Desa Bupati Konsel untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun bagi mereka yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan kepada 96 Kades terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat.

Laporan : Aidil

Tags: Judicial ReviwMKPasal 118 huruf ePenyampaian PerbaikanSidangUU Desa
Sebelumnya

Partai Perindo Serahkan B.1-KWK Kepada  Abdul Rasak-Afdal Untuk Maju di Pilwali Kendari

Selanjutnya

Dirkrimsus Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal di Bombana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias