InMedias.id, Kendari – Insiden bentrok antar masyarakat dan karyawan PT Marketindo Selaras (MS) di Kecamatan Angata yang terjadi beberapa waktu lalu kini menjadi perhatian dari berbagai kalangan.
Diantaranya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan yang kini angkat suara soal insiden yang menimbulkan korban itu.
“Kita tentunya menyesalkan terjadinya bentrok antar masyarakat dan karyawan PT. MS di Angata, hingga menimbulkan korban kedua belah pihak,” ungkapnya, Selasa 10 Juni 2025.
Menurutnya, insiden tersebut merupakan momentum bagi pemerintah untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini secara tuntas.
“Jangan biarkan hukum rimba berlaku dan masyarakat saling beradu,” ucapnya.
Lanjut pengacara kondang ini, pemerintah juga harus memastikan mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU milik perusahan.
“Kalau tidak ada maka kegiatannya harus dihentikan sesuai ketentuan pasal 42 dan 47 UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan serta Putusan MK nomor 138 tahun 2015,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan apa bila sengketa tidak dapat di mediasi maka semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas dan menyelesaikannya terlebih dahulu melalui jalur hukum, sehingga saling klaim dan bentrok dilapangan tidak terjadi lagi.
Laporan : Aidil