InMedias.id, Kendari – Dewan Pembina AP2 La Ode Hasanuddin Kansi sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sultra yang telah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
Perlu diketahui, ada sebanyak 3 terdakwa yang di vonis bebas oleh majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Ketiga tetdakwa itu, yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridala, Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain dan Staff Ahlinya Syarif Maulana.
Kemudian, Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra mengajukan permohonan Kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejari Negeri.
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair.
Lalu kemudian menjatuhkan pidana kepada tiga Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
“Jadi inilah kami yang hari ini yang turut berjuang menantang dalam vonis bebas ini ketiga terdakwa itu, kami memberikan apresiasi kepada kerja-kerja keras Kejati Sultra. Ini juga menjadi pelajaran kepada hakim-hakim yang tidak menujukan sifat netralnya dalam memimpin persidangan,” ujar Hasanuddin Kansi saat di temui di Kendari Sabtu (26/10/2024).
Dia berharap dalam kasus ini, tak hanya tiga terdakwa yang di vonis bersalah, tetapi juga harus memeriksa pihak dari PT Midi Utama Indonesia.
“Jadi kita kembalikan pada proses hukum, karena dalam kasus ini ada penerima dan ada pemberi. Jadi kita serahkan semua kepada Kejati Sultra. Jadi itulah bentuk apresiasi kami, bahwa kerja keras mereka ini berhasi,” tutupnya.
Laporan : Aidil