InMedias.id, Konut – Satuan Tugas (Satgad) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI mulai menyisir perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Tim gabungan yang dikenal dengan sebutan Satgas Halilintar ini ternyata menyebar di sejumlah Kabupaten yang menjadi daerah pertambangan di Sultra.
Selain PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang milik Istri Gubernur Sultra di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana yang telah dipasangi plang tanda larangan, di hari yang sama Satgas rupanya juga menyisir perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Salah satu perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan tersebut yakni PT Karyatama Konawe Utara (KKU) yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe.
Plang pemberitahuan tersrbut bertuliskan dilarang menguasai atau memindahtangankan tanpa izin Satgas PKH di areal pertambangan PT KKU Desa Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Konut seluas 215,2 Ha.
Hingga berita ini terbit, awak media yang coba mengkonfirmasi salah seorang Himas dari PT KKU belum memberikan penjelasan.
Laporan : Aidil