InMedias.id, Kendari – Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menolak kenaikan tarif pajak tempat hiburan sebesar 40 persen.
Pasalnya, kebijakan baru yang dikelurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI berpotensi mematikan para pengusahan tempat hiburan.
Ketua Arokap Sultra, Amran mengatakan tarif pajak yang sebelumnya sebesar 25 persen, sudah cukup berdampak terhadap pengusaha hingga banyak yang tutup. Apalagi menjadi 40 persen, akan ada berapa lagi usaha hiburan yang akan tutup.
“Pemerintah harusnya mempertimbangkan terkait kenaikan pajak yang begitu besar. Selain itu undang-undang ini sudah berjalan sejak 16 Januari 2024 kemarin. Kita juga berharap Pj Walikota Kendari memberikan solusi seperti apa, sehingga tidak memberatkan pengusaha,” keluhnya.
Selain itu lanjut dia, pemerintah harus jeli melihat dan merasakan dampak yang dialami pengusaha pasca Covid-19, sepenuhnya belum pulih, pengunjung sepi dan tentunya berdampak pula terhadap penghasilan.
“Dari total 32 usaha hiburan di Kota Kendari, saat ini tersisa 18, nah dengan diberlakukannya undang-undang pajak tersebut dan ditindak lanjuti dengan Perda, yakin saja akan banyak lagi usaha hiburan yang menyusul tutup,” imbuhnya.
Sebenarnya kata Amran, kenaikan pajak ini tidak berpengaruh negatif terhadap pengusahanya, tapi lebih kepada konsumennya, ia mencontohkan, misal si A masuk ke tempat karaoke total yang harus dibayar adalah sebesar satu juta, dengan adanya pajak 40 persen maka otomatis si A harus membayar sebesar Rp 1.400.000 ribu.
“Dengan begitu tentunya konsumen nggak ada lagi yang mau berkunjung dan dampaknya sudah pasti usaha tersebut mau tidak mau harus tutup atau gulung tikar, karena persoalan pajak tersebut. Dan parahnya nanti ketika konsumen belum mengetahui soal pajak ini, tentu akan berdampak lagi dengan pengusaha, pasti akan ada protes dan sebagainya,” paparnya.
Disisi lain akan berdampak terhadap lapangan pekerjaan, pastinya akan ada PHK besar-besaran baik nasional maupun tingkat daerah. Olehnya itu kami khusus AROKAP Indonesia Timur, sangat mendukung adanya judicial review di MK terkait undang-undang No 1 tersebut.
“Kita juga sangat berharap anggota DPR RI perwakilan Sultra, menyuarakan aspirasi kami di pusat. Sehingga undang- undang ini kiranya dapat ditinjau kembali dan tentunya tidak memberatkan kami pengusaha hiburan,” harapnya.
Ditambahkan Amran, jangan lagi ada usaha yang mati karena kenaikan pajak ini, kita juga mengapresiasi Pemkot Kota Kendari dan Dispenda Kendari yang telah mendukung aspirasi kami ini, untuk nantinya disampaikan ke pusat.
“Sekali lagi pemerintah harusnya mengkaji hal ini, jangan disamakan daerah yang ramai dan berkembang, dengan daerah yang belum berkembang,” pungkasnya.
Laporan : Aidil