• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Badko HMI Sultra Duga PT MSSP Garap HPT Tanpa Izin

In Medias oleh In Medias
13 Maret 2024
in BERITA UTAMA, DAERAH, HUKRIM, KONAWE RAYA
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Badko HMI Sultra Duga PT MSSP Garap HPT Tanpa Izin
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga PT Manungal Sarana Surya Pratama (MSSP) malakukan aktivitas penambang di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan bahwa berdasarkan kajian dan data, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MSSP di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kurang lebih seluas 284.92 hektar.

“Dalam aktivitasnya diduga PT MSSP melakukan Eksplorasi dan Operasi Produksi di dalam kawasan HPT kurang lebih 21 hektar yang sama sekali tidak memiliki IPPKH. Sehingga kami menganggap bahwa aktivitas ini merupakan perbuatan melawan hukum dan mesti di tindak tegas oleh aparat,” ungkapnya, Rabu 13 Maret 2024.

Ironisnya kata mantan Sekjen SYLVA Indonesia itu, dugaan kejahatan kehutanan perusahaan berjalan mulus-mulus saja, karena adanya pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di Wilayah Sultra.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Umum BADKO HMI, Umar. Kata dia, tindakan perusahaan sangat bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g Jo Pasal 38 ayat (3) Undang -undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

” UU Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Umar berharap, Penegakan Hukum (GAKKUM) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dapat mengambil langkah kongkrit untuk melakukan penindakan secara hukum sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah pertambangan.

“Jangan mebiarkan terjadinya koordinasi dan kongkalikong antara pelaku kejahatan dan aparat penegak hukum. BADKO HMI Sultra akan siap mengawal kasus ini sampai menemukan titik terang agar para pelaku dugaan kejahatan kehutanan segera ditangkap dan di penjarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke GAKKUM Sultra dan Kejati Sultra,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: Badko HMI SultraHPTPT MSSP
Sebelumnya

AMPUH Sultra Sebut PT SLG Diduga Kerap Fasilitasi Dokter

Selanjutnya

Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Sudirman Mengaku Siap Maju Pilwali Kendari Jika Diamanhkan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias