InMedias.id, Kendari – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga PT Manungal Sarana Surya Pratama (MSSP) malakukan aktivitas penambang di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan bahwa berdasarkan kajian dan data, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MSSP di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kurang lebih seluas 284.92 hektar.
“Dalam aktivitasnya diduga PT MSSP melakukan Eksplorasi dan Operasi Produksi di dalam kawasan HPT kurang lebih 21 hektar yang sama sekali tidak memiliki IPPKH. Sehingga kami menganggap bahwa aktivitas ini merupakan perbuatan melawan hukum dan mesti di tindak tegas oleh aparat,” ungkapnya, Rabu 13 Maret 2024.
Ironisnya kata mantan Sekjen SYLVA Indonesia itu, dugaan kejahatan kehutanan perusahaan berjalan mulus-mulus saja, karena adanya pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di Wilayah Sultra.
Hal senada juga di sampaikan Ketua Umum BADKO HMI, Umar. Kata dia, tindakan perusahaan sangat bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g Jo Pasal 38 ayat (3) Undang -undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
” UU Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Umar berharap, Penegakan Hukum (GAKKUM) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dapat mengambil langkah kongkrit untuk melakukan penindakan secara hukum sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah pertambangan.
“Jangan mebiarkan terjadinya koordinasi dan kongkalikong antara pelaku kejahatan dan aparat penegak hukum. BADKO HMI Sultra akan siap mengawal kasus ini sampai menemukan titik terang agar para pelaku dugaan kejahatan kehutanan segera ditangkap dan di penjarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke GAKKUM Sultra dan Kejati Sultra,” tutupnya.
Laporan : Aidil