InMedias.id, Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, telaj menindak lanjuti laporan dugaan kebocoran suarat suara.
Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengatakan pihaknya kini tengah memproses laporan tersebut sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran gubernur wakil gubernur,bupati wakil bupati,wali kota dan wakil wali kota
“Terkait laporan tersebut kami sudah tindak lanjuti. Yang pastinya dasar kami bekerja sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 yang mana telah di ubah menjadi Perbawaslu nomor 9 tahun 2024,” ungkapnya, Sabtu 19 Oktober 2024.
Ditanya soal dugaan pelanggaran tersebut, Abuldan mengaku belum bisa memastikan apakah laporan tersebut merupakan sebuah pelanggaran pemilihan
“Kami belum bisa memastikan itu masuk pelanggaran pemilihan atau tidak Karena ini masih kita proses. Kami juga belum bisa ekspose karena ini laporan yang masuk masih proses pengkajian berdasarkan Undang-undang Pilkada penanganan pelanggaranya 3+2 sejak laporan diregistrasi,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, dugaan kebocoran surat suara di laporkan oleh ketua bidang hukum dan advokasi paslon nomor urut 01, Jushriman pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Laporan : Aidil