InMedias.id, Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, memastikan jika aktivitas pengeluaran barang dari kawasan berikat di PT VDNI legal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai, Ardi saat menggelar Coffe Morning bersama wartawan di Kota Kendari.
“limbah kabel produksi yang dikeluarkan dari kawasan berikat PT VDNI legal meski tidak menggunakan dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB) model CB4.1,” ungkapnya, Rabu 12 Juni 2025.
Ardi menjelasakan, barang yang dikeluarkan dari kawasan berikat tidak wajib menggunakan dokumen apa bila barang tersebut masuk sebelum ditetepkannya sebagai kawasan berikat.
“Apa bila barang itu sebelum adanya kawasan berikat maka tidak perlu menggunakan dokumen, karena dia belum masuk dari pengawasan kepabeanan,” jelasnya.
Kata dia, kawasan berikat di PT VDNI di tetapkan sejak tahun 2023, sedangkan barang tersebut (limbah kabel produksi red) sudah ada sebelum ditetapkannya kawsan berikat.
“Kawasan berikat nya itu tahun 2023, nah barang-barang sebelum adanya kawasan berikat itu tidak perlu menggunakan dokumen TPB, karena tidak masuk dalam pengawasan kepabeanan,” tutupnya.
Laporan : Aidil