• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Bebas Dari Lapas, Lili Samy Malah Kembali Tersandung Kasus

In Medias oleh In Medias
6 November 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Bebas Dari Lapas, Lili Samy Malah Kembali Tersandung Kasus
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Bukannya menikmati udara segar pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, pada 1 Oktober 2024 lalu, Lily Sami malah berurusan kembali dengan hukum.

Direktur PT Roshini itu di laporkan ke Polda Sultra, oleh PT Total Mineral Sulawesi (TMS).

Direktur Utama PT TMS, Rusmin Liga saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lily Sami di Kepolisian. Hal itu dilakukannya lantaran sampai hari ini perusahaan miliknya belum bisa melakukan aktivitas pertambangan di PT Roshini karena dihalang-halangi, meski telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).

“Kami mau bekerja dengan dasar SPK, tidak mungkin kami mau bekerja tanpa dasar. Dan SPK yang kami dapatkan itu tidak gratis karena kami serahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur Roshini, Lily Sami,” katanya, Senin 4 November 2024.

Lanjut pelapor, didalam SPK tersebut perusahaan Rusmin Liga diberikan lokasi bekerja diwilayah IUP PT Roshini sebesar 20 Hektar.

“Ini kan lucu kami tak gratis untuk dapat SPK, kami bayar dan setelah kami bayar kami dilarang melakukan aktifitas hingga saat ini. Dan sampai detik ini juga belum ada itikad baik dari Lily Sami,” pungkasnya.

Atas dasar laporan tersebut kemudian Polda Sultra mengelurkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/307/IX/RES.5./2024/ Ditreskrimsus, Tanggal 13 September.

Ditreskrimsus bahkan telah menerbitkan surat undangan melakukan kalrifikasi salah satunya kepada Manajer PT TMS atas nama Liew Ah Yoong dengan Nomor Surat B/2113/RES.5/2024/Ditreskrimsus, yang surat tersebut ditanda tangani oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronal Arron Maramis.

Untuk diketahui pula, Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 1 Oktober lalu karena telah menjalani hukumannya selama satu tahun dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kasus Penggunaan Terminal Khusus (Tersus) Tanpa Izin.

Laporan : Aidil

Tags: Lily SamiPolda SultraPT RoshiniTersandung Kasus
Sebelumnya

Orang Tua Korban dan Supriyani Sepakat Berdamai

Selanjutnya

Merasa Tertekan dan Terpaksa, Supriyani Cabut Surat Kesepakatan Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias