• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Berdalih Punya Lahan Tambang, Kartini Hamzah Tipu Pengusaha Kurang Lebih Rp1 M

In Medias oleh In Medias
16 Oktober 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Berdalih Punya Lahan Tambang, Kartini Hamzah Tipu Pengusaha Kurang Lebih Rp1 M
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dialami seroang pria pebisnis di Kota Kendari bernama Gerson Losuh.

Yang mana Gerson sebelumnya melakukan kerjasama dengan seorang wanita bernama Kartini Hamzah untuk menjalankan bisnis pertambangan.

Kartini Hamzah merupakan seorang oknum ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tinggal di Jalan Manusia Kuda, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari.

Kepada Gerson, Kartini juga berdalih bahwa dirinya memiliki lahan tambang di Salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Karena melihat potensi di bumi Anoa ini memang kaya akan Sumber Daya Mineral (SDM)-nya, Gerson pun menyetujui hal itu.

Usai keduanya saling sepakat, Kartini lantas meminta uang sebagai tanda jadi untuk menjalankan bisnis tambang tersebut.

Disinilah mulanya, pada September 2022
Gerson Losuh melakukan transfer uang muka sebesar Rp185.000.000 (Sertatus delapan puluh lima juta rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

Kemudian tanggal 6 September 2022 Kartini kembali meminta sejumlah uang kepada Gerson dan di Transferkan sebanyak Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022, Kartini kembali meminta uang dan menerima transfer dari Gerson Losuh senilai Rp120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah)

Lalu pada tanggal 4 Oktober 2024, Kartini di transfer lagi oleh Gerson sebesar Rp34. 000.000 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).
ke rekening Mandiri Kartini Hamzah.

Di tanggal 1 Oktober 2022 Gerson Losuh mengirim uang lagi sebanyak Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Mandiri atas nama Kartini Hamzah atas permintaan Kartini.

Tak hanya itu, beberapa jumlah transfer lainnya juga dikirimkan oleh Gerson Losuh ke Kartini Hamzah hingga mencapai Rp1 Miliar lebih.

Nasruddin, SH selaku Kuasa Hukum Gerson Losuh mengatakan bahwa atas hal itu kliennya mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah.

“Jadi klien kami mengalami kerugian yang cukup banyak capai miliaran yang ditransfer kepada Kartini Hamzah itu, “ungkapnya kepada awak media, Rabu (16/10/2024)

Dirinya juga memberikan peringatan kepada Kartini dan memberikan waktu untuk segera bertanggungjawab dan menyampaikan itikad baiknya khususnya kepada kliennya Gerson Losuh sebagai Mitra kerja sekaligus korbannya.

“Kami beri waktu beberapa hari kepada saudara Kartini agar betitikad baik untuk datang ke kantor kami membicarakan persoalan ini, “terangnya Nasruddin

“Sebelum kami melaporkan ke pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, “sambung dia dengan nada tegas

Penulis : Aidil

Tags: Kartini HamzahPenipuanRp1 MTambang
Sebelumnya

Bank BPD Sultra Diduga Sunat Dana Bantuan Penyandang Disabilitas

Selanjutnya

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Abd Azis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias