• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Abd Azis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Pilkada

In Medias oleh In Medias
16 Oktober 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOLAKA RAYA, METRO, POLITIK
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Abd Azis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Pilkada
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Koltim – Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Kolaka Timur, Abd Azis di laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Pemilu, Rabu 16 Oktober 2024.

Cakada dengan akronim (ASMARA) itu di laporkan oleh kuasa hukum dari rivalnya H. Dalle Efendi, karena diduga telah melanggar pasal 57 huruf H PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kuasa hukum dari paslon dengan akronim DAMAI, Sardin mengatakan Abd Azis yang merupakan paslon nomor urut 01 diduga melakukan pelanggaran nyata, sebab mengunakan fasilitas pemerintah dan atau program pemerintah daerah.

“Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, dan menggunakan kewenangan, Program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan atau calon lain di wilayah kewenangannya dan Wilayah lain,” jelasnya.

Untuk itu lanjut mantan pengacara Pemkab Koltim, ia meminta kepada Bawaslu untuk segera memproses pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu dalam hal ini penggunaan Fasilitas pemerintah berupa Kendaraan Dinas (randis) dengan nomor polisi DT. 1 T.

” Laporan kami terkait penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur,” beber mantan Kuasa Hukum SBM ini.

Harapan dari Putra asli kelahiran Uluiwoi Koltim ini dirinya berharap agar Penyelenggara yakni Bawaslu Koltim bekerja secara profesional dan dapat memproses hukum dugaan pelanggaran dari Pasangan calon berakronim ASMARA tersebut.

“Dengan tegas saya berhap paslon 01 yang terbukti melanggar aturan main kampanye agar di Diskualifikasi menurut PKPU yang ada,”tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: Abd AzisBawasluPelanggaran PilkadaPilkada Kolaka
Sebelumnya

Berdalih Punya Lahan Tambang, Kartini Hamzah Tipu Pengusaha Kurang Lebih Rp1 M

Selanjutnya

Penkum Kejati Sultra Berikan Pemahamam Dampak Penggunaan Medsos ke Siswa SMAN 2 Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias