InMedias.id, Kendari – Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan salah satu calon gubernur (Cagub) Sultra nomor urut 2 atas dugaan praktik money politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, pada Rabu 9 Oktober 2024.
Koordinator Korpus BEM Se-Sultra, Ashabul Akram mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 atau yang lebih di kenal dengan sebutan ASR.
“Pada tanggal 9 Oktober, kami melakukan aksi sekaligus melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu paslon nomor urut 2, yaitu praktik money politik,” ujarnya.
Kata Ashabul, berdasarkan informasi yang mereka himpun ada rencana penyebaran 1 juta amplop untuk masyarakat Sultra, sebagai bagian dari kampanye ASR dalam pemilihan gubernur mendatang. Meskipun praktik tersebut belum terjadi, namun informasi yang diterima menjadi dasar pelaporan mereka.
Selain itu, Ashabul juga menyebutkan keterlibatan 70 kepala desa di Kecamatan Soropia dalam pertemuan yang diduga sebagai bagian dari praktik money politik.
“Kami mendapat informasi bahwa ada pertemuan di vila milik paslon nomor urut 2 di Soropia, yang melibatkan 70 kepala desa,” tegasnya.
Menurutnya, setiap kepala desa tersebut diberikan uang sebesar 10 juta rupiah sebagai uang muka untuk mengumpulkan data masyarakat, dan bakal mendapatkan tambahan 20 juta rupiah setelah data dikumpulkan.
“70 Kepala desa juga diinapkan di sebuah hotel yang difasilitasi oleh paslon nomor urut 2,” Kata Ashabul.
Saat ditanya mengenai bukti, Ashabul menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami punya bukti, itulah alasan kami berani berbicara mengenai persoalan ini,” Ucapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sultra, Heri Iskandar menyatakan telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan penelusuran awal.
“Laporan ini sudah kami plenokan dan tim penelusuran sudah mulai bekerja. Namun, hasil penelusuran belum bisa kami sampaikan saat ini,” ujar anggota Bawaslu Sultra.
Laporan ini menjadi perhatian publik di tengah berlangsungnya tahapan pemilu gubernur di Sulawesi Tenggara, dengan dugaan pelanggaran yang mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Laporan : Aidil