InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di minta segera menangkap pimpinan PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP), Rinrin Marinova atas dugaan penipuan.
Rinrin Marinova diduga melakukan penipuan terhadap mitra kerjanya atau Joing Oprasional (JO) yakni PT Duta Nikel Indonesia (DNI).
Ketua Umum (Ketum) Pengawas Independen Indonesia (Wasindo), La Ode Efendi mengatakan Rinrin Marinova sampai saat ini belum mengembalikan seluruh kerugian yang di alami oleh pihak PT DNI.
“Kasus ini sudah di laporkan PT DNI sejak 6 April 2018 lalu ke Polda Sultra dengan nomor laporan polisi (LP) : LP/183/IV/2018/SPKT. Bahkan sudah di limpahkan ke Kejati Sultra, berdasarkan surat nomor B-/236/p.3.4/Epp.1/05/2019 menyatakan berkas perkara proses penyelidikan pidana atas nama Rinrin Marinova dinyatakan lengkap,” ungkapnya, Kamis 12 September 2024.
Lanjutnya, setelah perkara tersebut berjalan pihak PT DTGP kemudian meminta kepada Kejati Sultra untuk di lakukan Restorasi Justice (RJ) kepada pihak PTDNI.
“Dalam RJ itu dilahirkan beberapa kesepakatan salah satunya adalah PT DTGP berkewajiban untuk mengembalikan segala kerugian dari PT DNI,” jelasnya.
Berjalannya waktu, PT DTGP justru mengingkari perjanjian damai yang telah di sepakati bersama.
“Untuk itu kami meminta Kejati Sultra membuka kembali kasus tersebut dan segera menagkap Rinrin Marinova yang telah di tetapkan sebagai tersangka sebelumnya,” ucapnya.
Mereka juga meminta Inspektur Tambang wilayah Sultra, menyampaikan kepada Dirjen Minerba RI untuk menunda penerbitan RKAB PT DTGP, karena adanya persolan hukum yang masih berjalan.
Laporan : Aidil