InMedias.id, Kendari – PT Carsurin serta PT Prima Utama Sultra (PUS) di adukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, Kamis 19 Juni 2025.
Dua perusahaan yakni PT Carsurin yang bertindak sebagai sebagai pengguna jasa tenaga kerja mulai dari security, sampler, preparator, driver dan officeboy dan PT. PUS sebagai penyedia jasa tenaga kerja atau pihak ketiga (Outsourcing) diduga melakukan pelanggaran dengan tidak membayarkan hak cuti karyawan serta tidak kompensasi setelah masa kerja.
Ketua SBSI Kendari, Iswanto menyebutkan kurang lebih ada 100 karyawan di PT. Carsurin yang berkontrak melalui pihak ketiga yakni PT. PUS tidak mendapatkan hak cuti dengan alasan menggunakan sistem “No Work No Pay”.
“Hak kompensasi setelah masa kerja 20 orang diantaranya juga tidak dibayarkan dengan alasan adanya pemindahan pihak ketiga,” ungkapnya, Jumat 20 Juni 2025.
Padahal menurut Iswanto, sistem No Wor No Pay di dalam Undang -undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan sudah dijelaskan seperti apa pelaksanaannya.
“Di pasal 93 jelas, No Work No Pay berlaku apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun. Namun jika pekerja tidak hadir dengan keterangan dalam hal ini cuti maka itu tidak dapat berlaku, karena hak cuti merupakan hak eksklusif setiap pekerja yang sudah dijelaskan di Pasal 79,” jelasnya.
Begitu pula terkait kompensasi setelah masa kerja, kata Iswanto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021, diterangkan apabila berakhirnya kontrak maka perusahaan wajib membayarkan kompensasi atau uang oenghargaan kepada karyawan tersebut.
“Persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, dikarenakan bertentangan dengan hak pekerja serta aturan yang berlaku. Untuk itu kedua perusahaan tersebut harus ditindaki,” tutupnya.
Sementara itu, Fungsional Mediator Disnaker Sultra, La Ode Muhaimud saat menerima aduan SBSI membenarkan terkait adanya pelanggaran berdasarkan data yang telah disampaikan.
“Ada ketidakpahaman dari pihak pengguna jasa dan penyedia jasa tenaga kerja sehingga lahir kontrak kepada tenaga kerja yang bermasalah,” ujarnya.
La Ode Muhaimud juga mengaku akan melimpahkan aduan tersebut ke bagian pengawasan Disnakertrans Sultra untuk segera tindaklanjuti.
Laporan : Aidil