• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

In Medias oleh In Medias
20 Juni 2025
in BERITA UTAMA, EKONOMI, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO, PENDIDIKAN
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – PT Carsurin serta PT Prima Utama Sultra (PUS) di adukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, Kamis 19 Juni 2025.

Dua perusahaan yakni PT Carsurin yang bertindak sebagai sebagai pengguna jasa tenaga kerja mulai dari security, sampler, preparator, driver dan officeboy dan PT. PUS sebagai penyedia jasa tenaga kerja atau pihak ketiga (Outsourcing) diduga melakukan pelanggaran dengan tidak membayarkan hak cuti karyawan serta tidak kompensasi setelah masa kerja.

Ketua SBSI Kendari, Iswanto menyebutkan kurang lebih ada 100 karyawan di PT. Carsurin yang berkontrak melalui pihak ketiga yakni PT. PUS tidak mendapatkan hak cuti dengan alasan menggunakan sistem “No Work No Pay”.
“Hak kompensasi setelah masa kerja 20 orang diantaranya juga tidak dibayarkan dengan alasan adanya pemindahan pihak ketiga,” ungkapnya, Jumat 20 Juni 2025.

Padahal menurut Iswanto, sistem No Wor No Pay di dalam Undang -undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan sudah dijelaskan seperti apa pelaksanaannya.

“Di pasal 93 jelas, No Work No Pay berlaku apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun. Namun jika pekerja tidak hadir dengan keterangan dalam hal ini cuti maka itu tidak dapat berlaku, karena hak cuti merupakan hak eksklusif setiap pekerja yang sudah dijelaskan di Pasal 79,” jelasnya.

Begitu pula terkait kompensasi setelah masa kerja, kata Iswanto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021, diterangkan apabila berakhirnya kontrak maka perusahaan wajib membayarkan kompensasi atau uang oenghargaan kepada karyawan tersebut.

“Persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, dikarenakan bertentangan dengan hak pekerja serta aturan yang berlaku. Untuk itu kedua perusahaan tersebut harus ditindaki,” tutupnya.

Sementara itu, Fungsional Mediator Disnaker Sultra, La Ode Muhaimud saat menerima aduan SBSI membenarkan terkait adanya pelanggaran berdasarkan data yang telah disampaikan.

“Ada ketidakpahaman dari pihak pengguna jasa dan penyedia jasa tenaga kerja sehingga lahir kontrak kepada tenaga kerja yang bermasalah,” ujarnya.

La Ode Muhaimud juga mengaku akan melimpahkan aduan tersebut ke bagian pengawasan Disnakertrans Sultra untuk segera tindaklanjuti.

Laporan : Aidil

Tags: AduanDisnaker SultraPT Carsurin TbkPT PUSSBSI Kendari
Sebelumnya

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

Selanjutnya

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 4 Tahun Masih Buron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 4 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 4 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias