• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Diduga Langgar UU Pemilu, DPP RMN Minta Bawaslu Konut Segera Periksa Paslon Ikbar-Abuhaera

In Medias oleh In Medias
18 September 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KONAWE RAYA, METRO, POLITIK
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Diduga Langgar UU Pemilu, DPP RMN Minta Bawaslu Konut Segera Periksa Paslon Ikbar-Abuhaera
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Konut – Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) segera melakukan pemeriksaan terhadap pasangan calon (Paslon) Bupati, Ikbar-Abuhaera.

Pasalnya, pasangan cakada tersebut, dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu diketahui berdasarkan vidio viral yang memperlihatkan Kepala Desa (Kades) Wawoheo, Kecamatan Wiwirano Ikut Terlibat dalam kampanye Paslon Ikbar-Abuhaera.

Presdium DPP RMN Irjal Ridwan Mengatakan, bahwa tindakan Kades itu melanggar netralitas aparat Pemerintah Desa (Pemdes) sebagaimana di atur dalam Undang-Undang (UU).

“Ini sangat mencerminkan demokrasi yang rusak dengan melibatkan Kedes dalam melakukan kampanye yang sangat jelas melanggar netralitas,” ungkapnya, Rabu 18 September 2024.

Lanjut Irjal, selain melibatkan Kades, Paslon Ikbar-Abuhaera juga mengunakan rumah ibadah (Purah) sebagai tempat melakukan kampanye politiknya.

Untuk itu dirinya meminta Bawaslu Konut segera memanggil dan memeriksa Paslon Ikbar-Abuhaera serta Kades Wawoheo.

“Kami harap Bawaslu Konut tidak Bungkam atas pelanggaran Pemilu yang di lakukan paslon Ikbar-Abuhaera. Harus ada sanksi tegas kepada Kades dan juga paslon Bupati Konut sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi serta pelaporan resmi kepada Bawasl RI untuk segera menindak tegas dugaan.pelanggaran tersebut,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: Bawaslu KonutDPP RMNPaslon Ikbar-AbuhaeraPelanggaran Pemilu
Sebelumnya

Soal Gerbang Tol Wisata Kendari-Toronipa, KI Sultra Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Selanjutnya

SKI Libatkan Pemuda Kendari Melalui Ide dan Gagasan Untuk Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias