InMedias.id, Kendari – Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR) inisial H diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) yang baru saja di uangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
H di sebut-sebut sebagai orang yang menandatangani perjanjian penggunaan Terminanl Khusus (Tersus) PT KMR dengan Direktur PT AM inisial MLY.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Iwan Catur Karyawan mengatakan sekitar Bulan Juni 2023, tersangka ES menemui H guna membahas kerjasama penggunaan pelabuhan atau Tersus PT. KMR.
“Untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen milik PT. AM, sehingga cargo terdebut seolah berasal dari wilayah IUP PT AM,” ungkapnya.
Hingga akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani perjanjian penggunaan Tersus PT KMR antara H dengan tersangka MLY.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2023, SPI selaku Kepala Kantor UPP Klas III Kolaka yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasusu tersebut mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Tersus PT. KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui.
“Akan tetapi SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka yang diantaranya tiga pimpinan perusahaan yakni MM dan MLY Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT AM, ES Direktur PT BPB serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhanan (UPP) Kelas III Kolaka, inisial SPI.
Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp.100 Milyar lebih.
Laporan : Aidil