• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Dirkrimsus Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal di Bombana

In Medias oleh In Medias
23 Agustus 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Dirkrimsus Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal di Bombana
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Polda Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan pihaknya menetapkan 2 Orang Tersangka BN dan BH melalui Gelar Perkara Penetapan tersangka yang digelar Pada hari Kamis, 23 Agustus 2024.

“Bertempat di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, dalam Perkara dengan dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara hasil Patroli Mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari Minggu, 07 Juli 2024 bertempat di Desa Wumbubangka Kecamatam Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya dikutip dari laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.

Lanjutnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Berhasil Mengamankan 4 (empat) unit Alat Berat Jenis Excavator dan 4 (empat) unit Mesin Dongfeng di 4 (empat) lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin.

“Lokasi Kegiatan Penambangan berada dalam Wilayah Kawsan Hutan kedua Tersangka inisial BN dan BH di jerat dengan dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Sambungnya yaitu Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan/atau melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu R.I. Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya.

Laporan : Dilla

Tags: BombanaDua TersangkaIlegalPenambangan emasPolda Sultra
Sebelumnya

Andri Darmawan Sampaikan Perbaikan Permohonan Uji Materil UU Desa ke Hakim MK

Selanjutnya

KPU Sultra Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Cakada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias