• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Disebut Dalang Mulusnya Penjualan Ore Ilegal di Kolut, Begini Peran Kepala Wilker

In Medias oleh In Medias
16 Mei 2025
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Disebut Dalang Mulusnya Penjualan Ore Ilegal di Kolut, Begini Peran Kepala Wilker
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Sengkarut dugaan kasus korupsi pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mematik reaksi Eksekutif Nasional (EN) Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA)

Meski beberapa terduga pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, namun EN IPMA menyebutkan masih ada dalang utama yang belum terseret ke jeruji besi

Deputi Eksternal EN IPMA, Alki Sanagri mengatakan Kepala Wilayaj Kerja (Wilker) Kolaka Utara (Kolut) inisial I semestinya di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pertambangan tersebut, sebaba perangnya sangat penting.

“Kami masih percaya Kejati Sultra dalam proses hukum ini, tapi sangat aneh jika kepala Wilker bebas begitu saja. Sementara akses utama dalam pengurusan dokumen kesyahbandaran itu ada pada I,” ungkapnya, Jumat 16 Mei 2025.

Alki menjelaskan, peran Wilker dalam urusan kesyahbandaran itu terang dalam pasal 11 Peraturan Menteri (PM) Kemenhub 17 tahun 2023

“Dalam PM Kemenhub 17 tahun 2023 sudah jelas di pasal itu bahwa tugas Wilker adalah pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pengawasan keselamatan dan keamanan perairan serta sertifikasi kelaiklautan kapal,” ungkapnya.

Kepala Syahbandar juga bukan satu-satunya oprator di aplikasi Inaportnet. Karena tugas kesyahbandaran telah di berikan kepada Wilker Kolut, maka dia pasti bisa mengakses itu. Kemudian jelas juga di pasal 14 dan 15 Permenhub 8 2022 tentang tata cara pelayanan kapal melalui Inapornet.

“Untuk verifikasi kelayakan kedatangan dan keberangkatan kapal itu ada di Wilker jadi dia menyetujui, hanya memang untuk penerbitan SPB atas persetujuam Kepala KUPP bukan Kepala Wilker,” ucapnya.

Untuk itu lanjut Alki, Pihaknya mendesak agar Kajati Sultra segera menetapkan kepala Wilker Kolut sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan

“Kajati tidak main main dengan kasus ini. Jangan ada main mata kepada calon tersangka. Kami akan kawal kasus ini di Jakarta, bukan hanya urusan di Kolut, tapi semua yang melibatkan pejabat kesyahbandaran,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: EN IPMAKepala WilkerKolaka UtaraKorupsi Pertambangan
Sebelumnya

AMIN Desak Kejati Segera Tersangkakan Kepala Wilker Kolut di Kasus Korupsi Pertambangan

Selanjutnya

Kunker ke RSUD Type B, Walikota Kendari Usulkan Penambahan Alkes dan Fasilitas Penunjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias