InMedias.id, Kendari – Mantan ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kartini Hamzah bakal melaporkan balik Gerson Losuh ke Polda.
Pasalnya, Gerson Losuh di anggap telah mencemarkan nama baik akibat menuding Kartini Hamzah di Media telah melakukan penipuan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
Melalui kuasa hukumnya Oldi Aprianto menyampaikan, bahwa apa yang di tuduhkan Gerson Losuh tidak benar dan telah merugikan kliennya.
“Apa yang di tuduhkan oleh Gerson itu tidaklah benar. Tentu hal ini kami sangat dirugikan dengan adanya tuduhan tindak pidana penipuan ini,” ujar Oldi saat ditemui di Kendari, Jumat 19 Oktober 2024.
Kata dia, uang yang di transfer ke rekening kliennya hanya sebesar Rp700 juta yang merupakan dana operasional untuk aktivitas pertambangan.
“Dana yang di kirim Gerson Losuh itu sesuai Invoice. Sesuai permintaan untuk kebutuhan operasional di lokasi yang akan di kerja. Dananya bahkan tidak cukup Rp1 M seperti yang di sampaikan kuasa hukumnya di Media. Total yang dikirim hanya Rp 700 juta,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Oldi ini menegaskan, kliennya telah bekerja maksimal sesuai dengan biaya yang di kirim oleh Gerson Losuh.
“Aktivitas di lokasi berhenti akibat keterbatasan biaya, yang di kirim Gerson Losuh tidak cukup. Tetapi hasil produksinya ada, karena memang klien saya benar-benar bekerja maksimal sesuai biaya yang ada,” ujarnya.
Lanjut Oldi menceritakan, Gerson dan kliennya merupakan rekan kerja di perusahan yang sama yakni, PT Sarana Selaras Sejahtera (SSS). Pada tahun 2022 mereka bertemu di Kota Kendari dan membuat perusaahan tersebut untuk melakukan penambangan, yang berlokasi di Kabuptaen Kolaka.
Didalam Akta pendiri tahun 2022 Bulan Juli Gerson Losuh menjabat sebagai komisaris utama sedangkan kliennya sebagi komisari.
“Jadi pada saat itu perusahan mereka kontrak pertambangan di IUP PT SLG. Saat dilakukan verifikasi lapangan Gerson ini juga ikut turun ke lokasi (Iup PT SLG) bersama klien saya, sebagai mana bukti foto yang sempat beredar dalam berita. Bukti foto itulah yang menujukan Gerson tidak mendengar sepihak dia turun langsung di lapangan,” ungkapnya
Lebih lanjut, pada saat verifikasi lapangan saat itu Gerson dan Kartini Hamzah bertemu dengan kepala teknik tambang PT SLG yang kemudian menunjukan lokasi yang akan di tambang yaitu blok B dan D. Kemudian Gerson yang mempuanyai kewenangan menunjuk blok D untuk di tambang.
“Setelah verifikasi telah selesai maka pihak PT SLG melakukan kontrak kerja sama dengan Gerson dan klien saya Kartini. Jadi ada KSO disitu. Setelah itu mereka mulai lah melakukan kegiatan penambangan. Yang dimana Kartini di beri tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan sedangkan semua pendannan melalui Gerson Losuh,” bebernya
Saat itu juga Gerson melakukan transfer uang kepada Kartini yang dibuktikan dengan invoice.
“Semua punya dasar tidak serta merta diberikan begitu saja tanpa adanya invioce atau tujuan kegunaan uang itu. Jadi uang yang transfer ini untuk biaya penambangan di Blok D wilayah IUP PT SLG mulai dari BBM, gaji karyawan dan lainnya,” lanjut Oldi.
Meski demikian dia sangat menyayangkan apa yang di sampaikan oleh Gerson melalui kuasa hukumnya Nasruddin, terkait adanya dugaan penipuan. Padahal hal itu tidak benar. Tak hanya itu, uang yang diberikan gerson kepada Kartini sebesar 1 Miliar lebih itu juga tidak benar.
“Uang yang di tranfer itu tidak sampai 1 Miliar ada sekita Rp700 juta lebih,” terangnya
Dia menambahkan, dengan adanya tuduhun yang dilayangkan oleh Gerson melaului kuasa hukumnya, pihaknya bakal menempuh jalur jukum dengan melaporkannya ke Pihak Kepolisian.
“Kami akan tempuh jalur hukun dengan adanya tuduhan yang tidak benar,” pungkasnya
Laporan : Aidil