InMedias.id, Buton – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Buton bekerja sama dengan Universitas Muhamadiyah (UM) Buton, menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan pertama.
Pendidikan khusus bagi alumni mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum atau Strata 1 (S1) ini akan berlangsung pada 27 Februari 2024 mendatang.
Ketua KAI Buton, Adv Apri Awo mengatakan bahwa kerja sama penyelenggaraan PKPA dengan UM Buton merujuk pada ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95/PUU-XIV/2016.
“Olehnya itu, kami DPC KAI Buton mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Rektor UM Buton Dr Wa Ode Al Zarliani atas kesepakatan bekerja sama untuk menyelenggarakan PKPA Angkatan ke-I KAI Buton,” ungkapnya, Sabtu 6 Januari 2024.
Penyelenggaraan PKPA ini, lanjutnya, merupakan kabar gembira bagi lulusan S1 Ilmu Hukum khususnya di jazirah Kepulauan Buton (Kepton) yang berminat menjadi penegak hukum berprofesi sebagai Advokat. PKPA perdana bagi KAI Buton akan dilaksanakan di Gedung Korea UM Buton, dan akan di dibuka langsung oleh Presiden KAI Adv Dr H Tjoetjoe S Hernanto SH MH.
“Perihal pendalaman materi-materi hukum, khususnya terkait hukum acara dalam pelaksanaan PKPA akan diajari oleh pemateri dari unsur praktisi. Seperti hakim, jaksa dan advokat serta dari unsur akademisi, dan akan dibuka langsung oleh Presiden KAI,” kata Apri usai melaksanakan meeting dengan Rektor UM Buton.
Lanjut Apri, jika penyelenggaraan PKPA selama ini banyak dilaksanakan di luar Kota Baubau sehingga banyak lulusan S1 Hukum kesulitan dalam hal finansial, maka DPC KAI Buton memberikan solusi agar PKPA bisa dijangkau oleh siapapun khususnya di jazirah Kepton.
“KAI Buton hadir memberi solusi, UM Buton progresif,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, Adv M Inaldi Zain selaku Ketua Panitia PKPA menguraikan, nantinya lulusan S1 Hukum yang telah mengikuti PKPA kemudian ujian dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya akan mengikuti proses magang.
“Selanjutnya pengangkatan dan penyumpahan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi, sehingga sah menjalankan profesi sebagai advokat,” tambahnya.
Laporan : Dilla