InMedias.id, Kendari – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) menyerahkan permohonana pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, Selasa 28 Maret 2023.
Penyerahan permohonan pencatatan KIK dari Ketua DPP LAT, Masyhur Masie Abunawas yang diterima langgsung oleh Kepala Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba di saksikan oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala beserta Ketua Tim Inventarisasi KIK Masyarakat Adat Tolaki, Bisman Saranani.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan pihaknya selalu berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap KIK yang dimiliki suatu wilayah. Terlebih Sultra memiliki banyak potensi KIK yang harus dilindungi.
“Kami yakin LAT, khususnya Kota Kendari mampu mengelola potensi yang dimiliki oleh masyarakat dan akan berwujud sesuatu yang bernilai apabila bisa dikelola secara maksimal. Dengan melakukan pendataan KIK dan dilanjutkan dengan pendaftaran yang fungsinya untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pj. Walikota Kendari, Asmawa Tosepu. Kata dia, Kehadirannya bersama DPP LAT Sultra sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Kendari dalam melindungi KIK yang dimiliki masyarakat Suku Tolaki.
“Kita berharap pencatatan KIK ini akan melindungi hak-hak masyarakat disisi adat dan budaya. Mudah-mudahan forum hari ini akan menjadi cikal bakal dan sejarah baru bahwa hari ini kita daftarkan hasil-hasi inventarisasi adat dan budaya suku Tolaki,”pungkasnya
Sementara itu Ketua DPP LAT Sultra, Masyhur Masie Abunawas berharap agar permohonan poencatatan KIK yang mereka sampaikan segera diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai KIK Suku Tolaki.
“Hari ini merupakan suatu hari yang bersejarah, dalam rangka menyambut Ulang Tahun Kota Kendari ke-192. Kami bersama Pemerintah Kota Kendari menyerahkan permohonan pencatatan KIK sebanyak kurang lebih 40. Insha Allah akan lebih banyak lagi yang kita serahkan. Kami berharap Kemenkumham segera melegalkan apa yang kami sampaikan ini,” harapnya.
Laporan : Adi