InMedias.id, Kendari – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah dihebohkan isu tentang dua mantan Gubernur, Nur Alam dan Ali Mazi.
Nur Alam akhirnya menghirup udara segar setelah bebes bersarat. Ia menjalani hukumannya selama kurang lebih 15 tahun di Lapas Sukamiskin atas kasus Korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp 4.32 Triliun.
Kini mantan Gubernur Sultra dua periode itu tiba di kendari Kamis, 18 Januari 2024 dan di sambut oleh ratusan masyarakat. Kembalinya Nur Alam tentu memberikan suplemen terhadap dunia politik di Bumi Anoa.
Disisi lain, Ali Mazi justru tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, diminta untuk menghadirkan Eks Gubernur periode 2018-2023 ini sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui pers rilisnya, mengungkapkan bahwa ditemukan fakta baru, yakni adanya peran mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining (LAM).
“Dengan itu, sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai saksi dipersidangan,” bebernya.
Lanjutnya, Penuntut Umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada Ali Mazi sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya.
“Surat panggilan sudah dikirimkan kepada Ali Mazi sebagai saksi dipersidangan berikutnya,” tutupnya.
Laporan : Aidil