• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Dua Mantan Gubernur, Kembalinya Nur Alam dan Nasib Ali Mazi di PN Tipikor Jakarta

In Medias oleh In Medias
18 Januari 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Dua Mantan Gubernur, Kembalinya Nur Alam dan Nasib Ali Mazi di PN Tipikor Jakarta
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah dihebohkan isu tentang dua mantan Gubernur, Nur Alam dan Ali Mazi.

Nur Alam akhirnya menghirup udara segar setelah bebes bersarat. Ia menjalani hukumannya selama kurang lebih 15 tahun di Lapas Sukamiskin atas kasus Korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp 4.32 Triliun.

Kini mantan Gubernur Sultra dua periode itu tiba di kendari Kamis, 18 Januari 2024 dan di sambut oleh ratusan masyarakat. Kembalinya Nur Alam tentu memberikan suplemen terhadap dunia politik di Bumi Anoa.

Disisi lain, Ali Mazi justru tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, diminta untuk menghadirkan Eks Gubernur periode 2018-2023 ini sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui pers rilisnya, mengungkapkan bahwa ditemukan fakta baru, yakni adanya peran mantan Gubernur Sultra Ali Mazi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Dengan itu, sehingga Majelis Hakim meminta Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai saksi dipersidangan,” bebernya.

Lanjutnya, Penuntut Umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada Ali Mazi sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya.

“Surat panggilan sudah dikirimkan kepada Ali Mazi sebagai saksi dipersidangan berikutnya,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: Ali MaziKorupsiMantan Gubernur SultraNur AlamPN Tipikor Jakarta
Sebelumnya

Arokap Sultra Tegas Tolak Kenaikan Pajak 40 Persen

Selanjutnya

JPU Ungkap Sejumlah Nama Pengguna Dokter PT KKP di Kasus Tipikor Antam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias