• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Mertua Diserahkan ke Kejari Kendari

In Medias oleh In Medias
23 Juli 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Mertua Diserahkan ke Kejari Kendari
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Novi Damayanti dan Firmansyah alias Cimang kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari Kendari, setelah Penyidik Kepolisian Resort (Polres) menyerahkan berkas perkara serta barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H Bakara mengatakan penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian berkas oleh JPU yang menyatakan lengkap secara formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP.

“Berdasarkan hasil penyidikan dari kepolisian, tersangka Novi bersama Cimang telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Mirna yang merupakan ibu mertua Novi,” ungkapnya.

Ronal H Bakara mmenyebutkan, pembunuhan dilakukan dengan cara menikam menggunakan sebilah pisau dan menjerat leher korban dengan seutas tali di dalam sebuah Mobil Brio warna kuning bernomor polisi DT 1340 CR di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, pada hari Minggu 7 April 2024 sekira pukul 15.00 WITA.

“Peran Novi sendiri yaitu sebagai pihak yang menyuruh melakukan maupun sekaligus yang melakukan perbuatan pembunuhan, sedangkan Firman alias Cimang bertindak sebagai yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, yang mana atas perbuatan mereka, korban mengalami seuluh luka robek akibat tusukan benda tajam pada bagian leher, dada, pipi dan bahu serta satu luka lebam pada bagian mata sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul,” sebutnya.

Novi bersama Cimang merencanakan aksinya pada Sabtu 6 April, di Warung Bakso Gajah Mungkur. Saat itu Novi menjanjikan kepada Cimank uang sebesar Rp75 juta serta Rp4 juta perbulan selama tiga tahun.

“Motif tersangka Novi itu karena merasa sakit hati dan dendam terhadap mertuanya. Pada awalnya bersandiwara seakan-akan menjadi korban begal, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Kendari ditemukan bukti bahwa meninggalnya korban Mirna atas perbuatan menantunya Novi serta rekannya Cimang,” bebernya.

Lanjut Ronal H Bakara, para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama dua puluh hari kedepan. Tersangka Novi akan dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Kendari, sedangkan Firmansyah alias Cimang dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIA Kendari.

“Selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan dan dilakukan proses penuntutan dan pembuktian. Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan,” tutupnya.

Laporan : Adi

Tags: Kejari KendariMertuaPelimbahanPembunuhanTersangka
Sebelumnya

PT GKP Diduga Tabrak Sejumlah Aturan Pertambangan

Selanjutnya

RSUD Kota Kendari Bantah Tudingan Miring AP2 Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias