InMedias.id, Kendari – Novi Damayanti dan Firmansyah alias Cimang kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari Kendari, setelah Penyidik Kepolisian Resort (Polres) menyerahkan berkas perkara serta barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H Bakara mengatakan penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian berkas oleh JPU yang menyatakan lengkap secara formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP.
“Berdasarkan hasil penyidikan dari kepolisian, tersangka Novi bersama Cimang telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Mirna yang merupakan ibu mertua Novi,” ungkapnya.
Ronal H Bakara mmenyebutkan, pembunuhan dilakukan dengan cara menikam menggunakan sebilah pisau dan menjerat leher korban dengan seutas tali di dalam sebuah Mobil Brio warna kuning bernomor polisi DT 1340 CR di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, pada hari Minggu 7 April 2024 sekira pukul 15.00 WITA.
“Peran Novi sendiri yaitu sebagai pihak yang menyuruh melakukan maupun sekaligus yang melakukan perbuatan pembunuhan, sedangkan Firman alias Cimang bertindak sebagai yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, yang mana atas perbuatan mereka, korban mengalami seuluh luka robek akibat tusukan benda tajam pada bagian leher, dada, pipi dan bahu serta satu luka lebam pada bagian mata sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul,” sebutnya.
Novi bersama Cimang merencanakan aksinya pada Sabtu 6 April, di Warung Bakso Gajah Mungkur. Saat itu Novi menjanjikan kepada Cimank uang sebesar Rp75 juta serta Rp4 juta perbulan selama tiga tahun.
“Motif tersangka Novi itu karena merasa sakit hati dan dendam terhadap mertuanya. Pada awalnya bersandiwara seakan-akan menjadi korban begal, dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Kendari ditemukan bukti bahwa meninggalnya korban Mirna atas perbuatan menantunya Novi serta rekannya Cimang,” bebernya.
Lanjut Ronal H Bakara, para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama dua puluh hari kedepan. Tersangka Novi akan dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Kendari, sedangkan Firmansyah alias Cimang dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIA Kendari.
“Selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan dan dilakukan proses penuntutan dan pembuktian. Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan,” tutupnya.
Laporan : Adi