InMedias.id, Kendari – Aktivitas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik Irma di Kecamatan Lalonggasmeeto, Kabupaten Konawe rupanya tidak memeiliki izin selama beroperasi bertahun-tahun.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Irma saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke tiga di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 11 Agustus 2025.
Dihadapan sejumlah anggota komisi III, Irma mengaku jika usahanya baru memdapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2025 ini.
”Baru lima hari yang lalu terbit NIB saya,” ungkapnya.
Irma menceritakan, awalnya ia memulai usaha tersebut di tahun 2018. Dimana, saat itu para nelayan tidak lagi mendapat suplai BBM jenis solar.
”Dari situ saya berfikir mengambil kesempatan itu untuk membantu nelayan. Awalnya hanya 2 nelayan yang dilayani hingga akhirnya bertambah sampai saat ini,” ujarnya.
lanjutnya, dahulu para nelayan hanya menukar hasil lautnya dengan BBM solar. Namun, dia tidak mengetahui solar yang didatangkan berasal dari mana.
”Setiap nelayan memperoleh satu jerigen dengan isi sekitar 35 liter dengan total nelayan mencapai 30 orang setiap harinya,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi menegaskan bahwa pihaknya bisa saja menghentikan sementara kegiatan di tempat yang bersangkutan.
”Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” tegasnya.
Laporan : Aidil