InMedias.id, Kendari – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari, hingga miliaran rupiah kembali disorot.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Firman Adhyaksa mengatakan proyek taman RTH yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Putera Pedana (CPP) hingga tahun 2024, terbengkalai dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Dari hasil investigasi di lapangan, masih terdapat bangunan yang belum terselesaikan. Kami duga ada indikasi Korupsi pada proyek mangkrak yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut,” ungkapnya, Kamis 14 Agustus 2024.
Untuk itu kata dia, pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi pada proyek RTH tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Kami berharap Kejati Sultra dapat menyelidiki pihak pihak yang terkaid, buntut dari mangkraknya proyek itu. Penegak hukum jangan menutup mata, periksa Pimpinan CV CPP, PPK, PPTK, Kadis PUPR Kota Kendari,” tegasnya.
Laporan : Aidil