• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Dugaan Tindak Pidana Pilkada Oknum Pejabat ASN Kecamatan Onembute Naik ke Tahap Penyidikan

In Medias oleh In Medias
2 Desember 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KONAWE RAYA, METRO, POLITIK
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Dugaan Tindak Pidana Pilkada Oknum Pejabat ASN Kecamatan Onembute Naik ke Tahap Penyidikan
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Konawe – Dugaan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah (Kada) di Kabupaten Konawe yang melibatkan oknum Pejabat ASN Kecamatan Onembute, naik ke tahap penyidikan.

Ketua Bawaslu Konawe, Sandra Hasba ketika di konfirmasi melalui via seluler, menyatakan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran tindakan pidana pemilihan telah di serahkan kepada Polres sebagai bagian tak terpisahkan dari unsur GAKKUMDU untuk di lakukan penyidikan.

“Beberapa waktu lalu kami menyerahkan atau melimpahkan kelanjutan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024, itu berdasarkan hasil pembahasan tahap dua yang telah kami lakukan bersama-sama unsur personil GAKKUMDU Konawe dalam hal ini POLRES Konawe & Kejaksaan Konawe, dan hasil dari pembahasan tersebut mencapai kesepahaman untuk naik status pemeriksaannya ke tahap selanjutnya yaitu di lakukan penyidikan,” ungkapnya, Senin 2 Desember 2024.

Dijelaskannya, bahwa proses penanganan pelanggaran tersebut tidak serta merta, tetapi melalui proses kajian & pembahasan tahap awal sampai pada pemanggilan saksi, pelapor maupun terlapor & bahkan menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut, yang hasilnya itulah yang di bawa ke tahap pembahasan dua untuk di kaji lagi terkait lanjut atau tidaknya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebu.

Dalam perkara ini kata Sandra, terlapor diduga telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) juncto pasal 188 Undang-undang pemilihan. Yang secara substansi menerangkan unsur-unsur yang dilarang terlibat dalam politik praktis seperti Pejabat Negara, ASN maupun Pejabat ASN, bahkan kepala desa maupun Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan.

Kesemuanya itu adalah persoalan netralitas dari pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

Bagi ASN maupun Pejabat ASN, Kami secara kelembagaan Bawaslu Konawe jauh-jauh hari telah melakukan imbauan terkait dengan larangan atas terlibatnya para pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam dalam praktek politik praktis.

Untuk di ketahui, terlapor dugaan tindak pidana pemilihan adalam merupakan oknum Pejabat ASN Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe.

Laporan : Aidil

Tags: Bawaslu KonaweCamat OnembutePelanggaran PilkadaPenyidikanTindak Pidana
Sebelumnya

Kejari Kendari Musnakan Barang Bukti 91 Perkar

Selanjutnya

Tahan Kapal Tanpa Dasar, Bakamla RI Diduga Tabrak Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias