InMedias.ID, Kendari – Kuasa Hukum Ika Safitri yakni Eggi Sudjana menegaskan akan mengajukan kasasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan hakim terkait sengketa lahan seluas 4.400 meter persegi yang terletak di Jalan Martandu , Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengacara kondang itu bahkan tak segan-segan akan melaporkan Hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY), lantaran dinilai telah melanggar etika.
“Kami melihat ada yang tidak beres dalam pengambilan keputusan oleh hakim,” ungkap Eggi, Selasa 30 Januari 2024.
Kata Eggi, putusan Hakim terhadap perkara 77 dan 95 yang memenangkan penggugat itu sangat tidak adil. Bagaimana mungkin Sertifikat bisa dikalahkan oleh dua lembar kwitansi jual beli.
“Bagaimana mungkin kwitansi bisa lebih kuat dari pada sertifikat dalam menentukan hasil perkara,” ucapnya.
Lanjut Eggi, upaya kasasi serta pelaporan ke KY bukan semata untuk memenagkan perkara, melainkan untuk mencari keadilan bagi kliennya.
“Ini lebih dari sekedar sengketa tanah, ada pencarian keadilan yang mungkin akan mengguncang sistem hukum kita.
Laporan : Aidil