InMedias.id, Kendari – Terdakwa kasus korupsi pada kegiatan pekerjaan pembuatan tempat parkir di kawasan wisata pantai nambo tahun anggaran 2021, Abdul Rifai dipastikan bakal menjalani ibadah puasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kendari.
Eksekusi penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor : 5732 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan pasca keluarnya putusan MA RI serta disusul dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor : PRINT – 01 /P.3.10/Fu.1/02/2025 tanggal 27 Februari 20, Jaksa langsung bergerak cepat dan melakukan eksekusi.
“Terpidana Abdul Rifai yang juga merupakan PPK terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan tempat parkir kawasan pantai nambo Kota Kendari tahun anggaran 2021,” ungkapnya, Jumat 28 Februari 2025.
Kata dia, Abdul Rifai dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta,” sebutnya.
Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dan juga tingkat Banding di Pengadilan Tinggil (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rifai divonis selama 1 tahun penjara, akan tetapi jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum berupa Kasasi di MA RI sehingga hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan.
Laporan : Aidil