InMedias.id, Jakarta – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di tubuh Balai Kekarantinaan Kesahatan (BKK) Kelas I Kendari terus bergulir.
Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (EN IPMA) kembali mengadukan BKK Kelas I Kendari ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Deputi Eksternal EN IPMA, Hendra mengatakan pihaknya mengadukan kepala BKK Kendari ke P2P Kemenkes atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang, KKN serta Pungli yang terjadi di tubuh BKK Kelas I Kendari
“Kami mengadukan BKK Kendari atas beberapa dugaan pelanggaran mulai dari pelanggaran etik hingga pidana di tubuh BKK Kelas I Kendari,” katanya
Pihak EN IPMA melaporkan BKK dengan melampirkan beberapa bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran dengan menyeret nama Kepala BKK Kendari terkait penerbitan dokumen sanitasi SSCC dan SSCEC
“Dalam laporan Kami telah melampirkan beberapa dokumen, bukti chating hingga vidio pernyataan Kepala BKK saat RDP di DPRD Sultra terkait dugaan pelanggaran penerbitan SSCC dan SSCEC,” bebernya
Pihaknya berharap agar kepala BKK Kelas I Kendari benar-benar di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tidak hanya di pindahkan sebagai Kepala BKK Kelas I Provinsi Banten
“Ketika memang ada pelanggaran selama menjabat di BKK Kendari ya di tindaklah jangan hanya di pindahkan Ke BKK Banten,” ucapnya.
Bukan hanya oknum yang telah pindahkan, ini juga harus menjadi perhatian Kepala BKK Kendari yang baru beserta seluruh perangkatanya agar tidak terjadi praktek serupa terutama pada persoalan penerbitan sertifikat sanitasi, Tambahnya
EN IPMA akan mengawal laporanya hingga adanya sanksi tegas serta laporan hukum yang sedang bergulir di Kejaksaan Sultra
“Kami akan mengawal seluruh laporan yang telah di layangkan baik di Kementrian maupun di kejaksaan,” tutupnya.
Laporan : Aidil